Press "Enter" to skip to content

Tujuan Sakramen Perkawinan

Dalam ajaran Katolik, perkawinan merupakan sebuah sakramen, yaitu tanda cinta kasih Tuhan kepada manusia. Sakramen ini berupa upacara pemberkatan bagi pasangan yang sama-sama telah dibabtis, dan akan disempurnakan dengan persetubuhan. Sehingga seringkali gereja enggan untuk melakukan sakramen perkawinan bagi mereka yang sebelumnya sudah pernah menikah. Walau demikian, memang di Perjanjian Lama banyak sekali praktik yang tidak sesuai dengan kehendak Allah dalam hal perkawinan, yaitu poligami.

Dalam perkawinan, terdapat empat sifat yang harus dipenuhi, yaitu monogami, tak terceraikan, tanda cinta kasih Allah, dan memiliki tujuan. Kita bisa melihat Kitab Hukum Kanonik 1013 tahun 1917, yang mengatakan bahwa tujuan utama dari pernikahan adalah prokreasi dan pendidikan anak.

Dan baru-baru ini Paus Fransiskus juga mengeluarkan nubuatnya mengenai pernikahan, yaitu bahwa wanita dan laki-laki memiliki kedudukan yang sama, atau yang lebih mendalam lagi, bahwa aspek menyatukan pasangan dalam pernikahan lebih besar daripada aspek prokreasi. Seperti yang terdapat pada janji pemberkatan, mempelai bersedia untuk bersama-sama ada dalam suka maupun duka.

Keterbukaan ini diperkuat dengan adanya hubungan suami istri dalam kristen yang menggambarkan salah satu karunia, yaitu cinta timbal balik. Suami dan istri perlu untuk membagi tanggung jawab dalam rumah tangga sehingga terdapat keteraturan. Maka dari itu, penting sekali bagi keluarga baru untuk menjadikan Tuhan sebagai pondasi dan dasar dalam segala keputusan.

√ 5 Tujuan Sakramen Perkawinan dalam Katolik

Sakramen ini berupa upacara pemberkatan bagi pasangan yang sama-sama sudah dibaptis dan akan disempurnakan dengan persetubuhan. Meski demikian di Perjanjian Lama banyak sekali praktik yang tak sesuai dengan kehendak Allah dalam hal perkawinan, yakni poligami. Di Perjanjian Baru Tuhan mengatakan karena ketegaran hari umat Israel, Musa membolehkan umatnya untuk menceraikan istrinya namun bukan seperti itu rencana Allah pada awalnya. Ada empat sifat dasar yang harus dipenuhi dalam perkawinan, yakn monogami, tak terceraikan, tanad cita kasih Allah, dan memiliki tujuan.

Pada tahun 1950-an, umat Katolik ditanamkan pengertian bahwa pernikahan memiliki dua tujuan, yakni melahirkan anak dan untuk menyatukan suami istri. Lalu diterbitkan Kitab Hukum Kanoik yang baru pada tahun 1983 dan memuat tentang tujuan pernikahan Kristen.

Perjanjian (foedus) perkawinan, dengannya seorang laki-laki dan seorang perempuan membentuk antara mereka persekutuan (consortium) seluruh hidup, yang menurut ciri kodratinya terarah pada kesejahteraan suami-istri (bonum coniugum) serta kelahiran dan pendidikan anak, antara orang-orang yang dibaptis, oleh Kristus Tuhan diangkat ke martabat sakramen. Paus Fransiskus juga mengeluarkan nubuatnya tentang pernikahan, yakni bahwa wanita dan laki-laki memiliki kedudukan yang sama atau lebih mendalam lagi.

Keterbukaan ini diperkuat dengan adanya hubungan suami istri dalam Kristen yang menggambarkan karunia cinta timabl balik. Agar pernikahan tak hambar, pasangan sebaiknya memiliki tujuan beasr dan berusaha untuk salign bersama mencapainya. Karena jika pernikahan hanya untuk kebahagiaan, mereka akan cenderung cepat bosan satu sama lain apabila tak lagi menemukan sesuatu yang menarik bagi pasangan. Tidak hanya memenuhi kebutuhan materi namun juga meluangkan waktu berkualitas dengan anak dan mengajarkan ke gereja sejak dini.

Semoga bisa menjelaskan kepada Anda tentang makna serta tujuan sakramen perkawinan dalam agama Katolik.

TUJUAN SAKRAMEN PERKAWINAN

Dalam perkawinan, terdapat empat sifat yang harus dipenuhi, yaitu monogami, tak terceraikan, tanda cinta kasih Allah, dan memiliki tujuan. Saat melakukan pemberkatan perkawinan, suami dan istri sama-sama mengucapkan janji pernikahan, yaitu : Ia berjanji untuk mencintai pasangannya dalam suka dan duka, Ia berjanji pula untuk menjadi bapak/ibu yang baik bagi anak-anak yang dipercayakan Tuhan kepada mereka.

Supaya pernikahan tidak hambar, pasangan sebaiknya memiliki tujuan besar dan berusaha untuk bersama-sama mencapainya.

Maka dari itu, perlu sekali bagi pasangan untuk maju bersama-sama dan bertumbuh bersama. Maka dari itu, penting sekali bagi keluarga baru untuk menjadikan Tuhan sebagai pondasi dan dasar dalam segala keputusan.

Sekali Seumur Hidup, Ini 5 Tujuan Sakramen Perkawinan Katolik

Dua orang tersebut tentu kedua pasangan yang sudah memutuskan untuk sehidup semati dalam susah dan senang. Sakramen ini berupa upacara pemberkatan bagi pasangan yang sama-sama telah dibaptis, dan akan disempurnakan dengan persetubuhan.

Apa tujuan sakramen pernikahan? – JawabanApapun.com

Pernikahan dilaksanakan dengan dasar cinta dan kasih tanpa ada paksaan dalam bentuk apapun. Memulai kehidupan berumah tangga harus mendapat sakramen pernikahan, dimana Yesus Kristus turut hadir dalam mempersatukan dua pasangan, dan diharapkan mampu menghadapi semua tantangan hidup bersama sekaligus menjadi pengikut Yesus Kristus yang sejati.

Sehingga seringkali gereja enggan untuk melakukan sakramen perkawinan bagi mereka yang sebelumnya sudah pernah menikah. Walau demikian, memang di Perjanjian Lama banyak sekali praktik yang tidak sesuai dengan kehendak Allah dalam hal perkawinan, yaitu poligami.

Dalam ajaran Katolik, perkawinan merupakan sebuah sakramen, yaitu tanda cinta kasih Tuhan kepada manusia.

Hukum Gereja Mengenai Pernikahan Katolik

Perkawinan Katolik itu pada dasarnya berciri satu untuk selamanya dan tak terceraikan. Monogam berarti satu laki-laki dengan satu perempuan, sedang indissolubile berarti, setelah terjadi perkawinan antara orang-orang yang dibaptis (ratum)secara sah dan disempurnakan dengan persetubuhan, maka perkawinan menjadi tak terceraikan, kecuali oleh kematian. Perkawinan semacam ini pada umumnya diadakan antara mereka yang dibaptis dalam Gereja Katolik (keduanya Katolik), tetapi dapat terjadi perkawinan itu terjadi antara mereka yang salah satunya dibaptis di Gereja lain non-Katolik.

Gereja mengikuti teori dari Paus Alexander III (1159-1182) bahwa perkawinan sakramen mulai ada atau bereksistensi sejak terjadinya kesepakatan nikah .

Objek kesepakatan nikah adalah kebersamaan seluruh hidup (consortium totius vitae yang terarah pada 3 tujuan perkawinan di atas. Gereja mempunyai kuasa untuk mengatur perkawinan warganya, meski hanya salah satu dari pasangan yang beriman Katolik.

Artinya, perkawinan mereka baru sah kalau dilangsungkan sesuai dengan norma-norma hukum kanonik (dan tentu ilahi). Karena bersifat Gerejani, maka negara tidak mempunyai hak apapun untuk menyatakan sah/tidaknya perkawinan Katolik maupun perkara di antara pasangan yang menikah. Kalau pihak non katolik kemudian hari menjadi katolik dan percaya bahwa dirinya adalah sakramen, maka perkawinan mereka otomatis menjadi sakramen, tidak perlu ada pembaruan pernikahan beda agama yang telah mereka lakukan di gereja. Yang paling sedikit berbeda antara upacara sakramen dengan pemberkatan paling adalah pertanyaan penyelidikan atas kesediaan pasangan, rumusan janji, doa dari imam, juga pihak non katolik tidak diwajibkan untuk berdoa secara katolik tentu saja. Yang mengganggu biasanya justru kalau pernikahan itu dilangsungkan di mesjid karena pihak katolik harus mengucapkan syahadat, atau di beberapa gereja protestan karena pihak katolik harus dibaptis secara protestan. Semua dipanggil, tetapi kalau belum terpilih ya tidak akan pernah menjadi orang katolik.

Perkawinan adalah peristiwa sadar dan terencana, maka tidak ada yang disembunyikan dari pihak katolik.

Fungsi atau tujuan sakramen pernikahan (agama katolik) apa?

dari Arab baidah Allah SWT mengutus para nabi seperti ?​ Mengapa seseorang yang mendengar ayat-ayat sajadah dianjurkan melakukan sujud tilawah​

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.