kanon: contoh masukan no kanon: 34,479,898-906 KITAB SUCI + Deuterokanonika Kejadian Keluaran Imamat Bilangan Ulangan Yosua Hakim-Hakim Rut 1 Samuel 2 Samuel 1 Raja-Raja 2 Raja-Raja 1 Tawarikh 2 Tawarikh Ezra Nehemia Tobit Yudit Ester Ayub Mazmur Amsal Pengkhotbah Kidung Agung Kebijaksanaan Sirakh Yesaya Yeremia Ratapan Barukh Yehezkiel Daniel Hosea Yoel Amos Obaja Yunus Mikha Nahum Habakuk Zefanya Hagai Zakharia Maleakhi 1 Makabe 2 Makabe Matius Markus Lukas Yohanes Kisah Para Rasul Roma 1 Korintus 2 Korintus Galatia Efesus Filipi Kolose 1 Tesalonika 2 Tesalonika 1 Timotius 2 Timotius Titus Filemon Ibrani Yakobus 1 Petrus 2 Petrus 1 Yohanes 2 Yohanes 3 Yohanes Yudas Wahyu : – Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju Katekismus Gereja Katolik No.
Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Untuk tanda suci (objek materi atau tindakan) yang memiliki kemiripan dengan Sakramen, lihat Sakramentali Meskipun tidak semua orang dapat menerima semua sakramen, sakramen-sakramen secara keseluruhan dipandang sebagai sarana penting bagi keselamatan umat beriman, yang menganugerahkan rahmat tertentu dari tiap sakramen tersebut, misalnya dipersatukan dengan Kristus dan Gereja, pengampunan dosa-dosa, ataupun pengkhususan (konsekrasi) untuk suatu pelayanan tertentu. Tetapi kurang layaknya kondisi penerima untuk menerima rahmat yang dianugerahkan tersebut dapat menghalangi efektivitas sakramen itu baginya; sakramen memerlukan adanya iman meskipun kata-kata dan elemen-elemen ritualnya berdampak menyuburkan, menguatkan, dan memberi ekspresi bagi iman (Kompendium Katekismus Gereja Katolik, 224). Penjelasan tiap sakramen tersebut berikut ini terutama didasarkan atas Kompendium Katekismus Gereja Katolik.
Pembaptisan juga membuat penerimanya mengambil bagian dalam imamat Kristus dan merupakan landasan komuni (persekutuan) antar semua orang Kristen. Sakramen ini menandai penerimanya dengan suatu meterai rohani yang berarti orang tersebut secara permanen telah menjadi milik Kristus.
Seperti pembaptisan, penguatan hanya diterima satu kali, dan si penerima harus dalam keadaan layak (artinya bebas dari dosa-maut apapun yang diketahui dan yang belum diakui) agar dapat menerima efek sakramen tersebut. Hanya uskup atau imam yang dapat menjadi pelayan Sakramen Ekaristi, dengan bertindak selaku pribadi Kristus sendiri.
Sakramen ini memiliki empat unsur: penyesalan si peniten (si pengaku dosa) atas dosanya (tanpa hal ini ritus rekonsiliasi akan sia-sia), pengakuan kepada seorang imam (boleh saja secara spirutual akan bermanfaat bagi seseorang untuk mengaku dosa kepada yang lain, akan tetapi hanya imam yang memiliki kuasa untuk melayankan sakramen ini), absolusi (pengampunan) oleh imam, dan penyilihan. Pada awal abad-abad Kekristenan, unsur penyilihan ini sangat berat dan umumnya mendahului absolusi, namun sekarang ini biasanya melibatkan suatu tugas sederhana yang harus dilaksanakan oleh si peniten, untuk melakukan beberapa perbaikan dan sebagai suatu sarana pengobatan untuk menghadapi pencobaan selanjutnya. Baru menderita sakit ataupun makin memburuknya kondisi kesehatan membuat sakramen ini dapat diterima berkali-kali oleh seseorang. Dalam tradisi Gereja Barat, sakramen ini diberikan hanya bagi orang-orang yang berada dalam sakratul maut, sehingga dikenal pula sebagai “Pengurapan Terakhir”, yang dilayankan sebagai salah satu dari “Ritus-Ritus Terakhir”.
Pentahbisan seseorang menjadi imam mengkonfigurasinya menjadi Kristus selaku Kepala Gereja dan Imam Agung, serta menganugerahkan baginya kuasa, sebagai asisten uskup yang bersangkutan, untuk merayakan sakramen-sakramen dan kegiatan-kegiatan liturgis lainnya, teristimewa Ekaristi. Pentahbisan seseorang menjadi diakon mengkonfigurasinya menjadi Kristus selaku Hamba semua orang, menempatkan dia pada tugas pelayanan uskup yang bersangkutan, khususnya pada kegiatan Gereja dalam mengamalkan cinta-kasih Kristiani terhadap kaum papa dan dalam memberitakan firman Allah. Sakramen-sakramen juga invalid jika materia atau forma-nya kurang sesuai dengan yang seharusnya. Syarat terakhir berada di balik penilaian Tahta Suci pada tahun 1896 yang menyangkal validitas imamat Anglikan.
Adapun masing-masing Gereja Katolik Ritus Timur, setelah memenuhi syarat-syarat tertentu termasuk berkonsultasi dengan (namun tidak harus memperoleh persetujuan dari) Tahta Suci, dapat menetapkan halangan-halangan (Kitab Hukum Kanonik Gereja-Gereja Timur, kanon 792). Syarat-syarat bagi validitas pernikahan seperti cukup umur (kanon 1095) serta bebas dari paksaan (kanon 1103), dan syarat-syarat bahwa, normalnya, mengikat janji pernikahan dilakukan di hadapan pejabat Gereja lokal atau imam paroki atau diakon yang mewakili mereka, dan di hadapan dua orang saksi (kanon 1108), tidaklah digolongkan dalam Hukum Kanonik sebagai halangan, tetapi sama saja efeknya.
Ada tiga sakramen yang tidak boleh diulangi: Pembaptisan, Penguatan dan Imamat: efeknya bersifat permanen. Akan tetapi, jika ada keraguan mengenai validitas dari pelayanan satu atau lebih sakramen-sakramen tersebut, maka dapat digunakan suatu formula kondisional pemberian sakramen misalnya: “Jika engkau belum dibaptis, aku membaptis engkau …”
Sakramen dalam Gereja Katolik
Orang yang telah dipermandikan ditandai dengan minyak (krisma), tanda kekuatan Roh Kudus, sebelum diutus untuk memperjuangkan cita-cita Kristus dalam Gereja dan masyarakat. Atas karisma-karisma (anugerah) Tuhan ini, orang yang bersangkutan menyadari tanggung jawabnya terhadap sesama. Bakat kemampuan menyatakan karya Roh, yang melalui setiap orang Kristen, menghantar sesamanya kepada Kristus.
Perayaan Syukur atas Kasih Allah Bapa Lewat Pengorbanan Tuhan Yesus Kristus dirayakan setiap kali kita mengikuti Misa atau Sakramen Ekaristi.Pada saat Ekaristi kita mengenang karya penyelamatanYesus Kristus bagi manusia,yang terjadi melalui wafat dan kebangkitan-Nya.
Tanda pertobatan di hadapan Tuhan dan sesama itu diterima dalam perayaan sakramen tobat. Selama suatu kesalahan berat belum diampuni, ia tidak dapat ikut serta dalam ibadat umat secara sempurna.
Berkat tanda-tanda suci ini memiliki berbagai buah rohani yang ditandai dan diperoleh melalui doa-doa permohonan dengan perantaraan Gereja. Contoh: pemberkatan ibu hamil atau anak, alat-alat pertanian, mesin pabrik, alat transportasi, rumah, patung, rosario, makanan, dsb. Pemberkatan atas orang atau benda/barang tersebut adalah pujian kepada Allah dan doa untuk memohon anugerah-anugerah-Nya. Segala macam bentuk devosi ini bersifat sukarela (tidak mengikat/tidak wajib) dan harus bertujuan untuk semakin menguatkan iman kita kepada Allah dalam diri Yesus Kristus. Sakramen, sakramentali dan devosi merupakan rahmat terbesar yang disediakan Allah Bapa melalui gereja-Nya.Oleh Karena itu sebagai umat beriman sudah seharisnya kita menerima sakramen-sakramen tersebut agar kita dapat memperoleh anugerah keselamatan dan perlindungan dari Tuhan.
Sakramen-sakramen dalam gereja Katolik
Sakramen juga berarti tanda keselamatan Allah yang diberikan kepada Manusia “Untuk mengkuduskan manusia, membangun Tubuh Kristus dan akhirnya mempersembahkan ibadat kepada Allah”(SC 59).
Maka sakramen dalam Gereja Katolik mengandung 2 (dua) unsur hakiki yaitu :
Hal ini merupakan pemenuhan janji Kristus yang tidak akan pernah meninggalkan kita sebagai yatim piatu (Yoh 14:18).
Melalui sakramen tersebut, Allah mengirimkan Roh Kudus-Nya untuk menyembuhkan, memberi makan dan menguatkan kita. Keberadaan sakramen sebenarnya telah diperkenalkan sejak zaman Perjanjian Lama, tetapi pada saat itu hanya merupakan simbol saja -seperti sunat dan perjamuan Paskah (pembebasan Israel dari Mesir)- dan bukan sebagai tanda yang menyampaikan rahmat Tuhan.
Maka Kristus tidak menghapuskan simbol-simbol itu tetapi menyempurnakannya, dengan menjadikan simbol sebagai tanda ilahi. Dengan demikian, sakramen bukan hanya sekedar simbol semata, tapi menjadi tanda yang sungguh menyampaikan rahmat Tuhan.
Di sini kita melihat bagaimana Allah tidak menganggap benda- benda lahiriah sebagai sesuatu yang buruk, sebab di akhir penciptaan Allah melihat semuanya itu baik (Gen 1:31).
Bukti lain adalah Kristus sendiri mengambil rupa tubuh manusia (yang termasuk ‘benda’ hidup) sewaktu dilahirkan ke dunia (lih. Janganlah kita lupa bahwa Ia adalah Tuhan dari segala sesuatu, dan karenanya Ia bebas menentukan seturut kehendak dan kebijaksanaan-Nya untuk menyampaikan rahmatNya kepada kita. Yesus mengatakan bahwa seseorang harus “dilahirkan kembali dalam air dan Roh” (Yoh 3:5), yaitu di dalam Pembaptisan, di mana seseorang dilahirkan kembali secara spiritual.
Oleh kelahiran baru di dalam Pembaptisan ini kita diselamatkan (lih. Jadi Sakramen Pembaptisan mendatangkan dua macam berkat, yaitu penghapusan dosa dan pencurahan Roh Kudus beserta karuniaNya ke dalam jiwa kita, yang memampukan kita untuk hidup baru (Acts 2:38). Diperbolehkan Menerima Salah Satu Wujud Suci, Hanya Roti atau Anggur Saja Luk24:30 ; Yoh6:51 ; Yoh6:57-58 ; Kis20:7 ; 1Kor10:17 ; 1Kor11:27
Kristus mengasihi Gereja-Nya tanpa batas dengan menganugerahkan Tubuh dan Darah-Nya sendiri kepada setiap anggota keluargaNya di dalam perjamuan Ekaristi.
Maka, dengan menyambut Ekaristi, kita melaksanakan ajaran Yesus untuk memperoleh hidup yang kekal. Sakramen ini ditetapkan oleh Yesus sendiri pada Perjamuan Terakhir sebelum sengsara-Nya, ketika Ia berkata kepada para rasulNya, “Ambillah, makanlah, inilah TubuhKu… Minumlah…inilah darahKu yang ditumpahkan bagiMu.. ..perbuatlah ini menjadi peringatan akan Aku” (Luk 22:19-29, Mat 26: 28, Mrk 14:22-24).
Gereja Katolik mengajarkan bahwa kurban salib Kristus terjadi hanya sekali untuk selama-lamanya (Ibr 9:28). Kristus tidak disalibkan kembali di dalam setiap Misa Kudus, tetapi kurban yang satu dan sama itu dihadirkan kembali oleh kuasa Roh Kudus untuk mendatangkan buah-buahnya, yaitu penebusan dan pengampunan dosa.
Hal itu dimungkinkan karena Yesus yang mengurbankan Diri adalah Tuhan yang tidak terbatas oleh waktu dan kematian, sehingga kurbanNya dapat dihadirkan kembali, tanpa berarti diulangi.
Karena itu, kita harus memeriksa diri sebelum menyambut Ekaristi, sebab “barangsiapa dengan tidak layak makan roti dan minum cawan Tuhan, ia berdosa terhadap tubuh dan darah Tuhan…dan barangsiapa makan dan minum tanpa mengakui tubuh Tuhan, ia mendatangkan hukuman atas dirinya” (1Kor 11:27-29).
Dari pengajaran Rasul Paulus ini, kita mengetahui bahwa Kristus sungguh hadir di dalam Ekaristi. Hal ini kita lihat dari kisah para rasul yang, walaupun telah menerima rahmat Tuhan, mereka dikuatkan secara istimewa pada hari Pentakosta, ketika Roh Kudus turun atas mereka.
Atas karunia Roh Kudus ini para rasul dapat dengan berani mengabarkan Injil dan melaksanakan misi yang Yesus percayakan kepada mereka. Melalui Sakramen Penguatan inilah kita dikuatkan dalam iman untuk menghadapi tantangan hidup. Di dalam sakramen ini kita mengakukan dosa kita di hadapan imam, karena Yesus telah memberi kuasa kepada para imamNya untuk melepaskan umatNya dari dosa. Setelah kebangkitanNya, Yesus berkata kepada para rasulNya, “Terimalah Roh Kudus. Melalui Sakramen Tobat ini kita menerima pengampunan dosa dari Tuhan dan juga rahmatNya, yang membantu kita untuk menolak godaan dosa di waktu yang akan datang. Karenanya, perkawinan sakramental Katolik adalah sesuatu yang tetap dan tak terceraikan, kecuali oleh maut (Mrk 10:1-2, Rom 7:2-3, 1Kor 7:10-11).
Pada zaman Perjanjian Lama, meskipun bangsa Israel telah dikatakan sebagai ‘kerajaan imam dan bangsa yang kudus’ (Kel 19:6), Allah tetap memanggil para pria tertentu untuk menjalankan tugas sebagai imam (Kel 19:22). Hal yang sama terjadi di dalam Perjanjian Baru, sebab walaupun semua orang Kristen dikatakan sebagai ‘imamat yang rajani’ (1Pet2:9), namunYesus memanggil secara khusus beberapa orang pria untuk menjalankan tugas pelayanan sebagai imam.
Di atas semua ini tugas yang terpenting adalah mengabarkan Injil dan menyampaikan sakramen-sakramen. Kalau ada seorang di antara kamu yang sakit, baiklah ia memanggil para penatua jemaat, supaya mereka mendoakan dia serta mengolesnya dengan minyak dalam nama Tuhan, Dan doa yang lahir dari iman akan menyelamatkan orang sakit itu dan Tuhan akan membangunkan dia; dan jika ia telah berbuat dosa, maka dosanya itu akan diampuni.
Marilah kita mensyukuri anugerah Gereja Kudus ini, beserta dengan rahmat sakramen dan keberadaan para pemimpin Gereja, sebab oleh semua itu kita beroleh karunia Allah yang tiada batasnya, yaitu keselamatan di dalam persekutuan dengan Tuhan.
Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Untuk tanda suci (objek materi atau tindakan) yang memiliki kemiripan dengan Sakramen, lihat Sakramentali Meskipun tidak semua orang dapat menerima semua sakramen, sakramen-sakramen secara keseluruhan dipandang sebagai sarana penting bagi keselamatan umat beriman, yang menganugerahkan rahmat tertentu dari tiap sakramen tersebut, misalnya dipersatukan dengan Kristus dan Gereja, pengampunan dosa-dosa, ataupun pengkhususan (konsekrasi) untuk suatu pelayanan tertentu.
Tetapi kurang layaknya kondisi penerima untuk menerima rahmat yang dianugerahkan tersebut dapat menghalangi efektivitas sakramen itu baginya; sakramen memerlukan adanya iman meskipun kata-kata dan elemen-elemen ritualnya berdampak menyuburkan, menguatkan, dan memberi ekspresi bagi iman (Kompendium Katekismus Gereja Katolik, 224).
Penjelasan tiap sakramen tersebut berikut ini terutama didasarkan atas Kompendium Katekismus Gereja Katolik. Pembaptisan juga membuat penerimanya mengambil bagian dalam imamat Kristus dan merupakan landasan komuni (persekutuan) antar semua orang Kristen. Sakramen ini menandai penerimanya dengan suatu meterai rohani yang berarti orang tersebut secara permanen telah menjadi milik Kristus.
Seperti pembaptisan, penguatan hanya diterima satu kali, dan si penerima harus dalam keadaan layak (artinya bebas dari dosa-maut apapun yang diketahui dan yang belum diakui) agar dapat menerima efek sakramen tersebut. Hanya uskup atau imam yang dapat menjadi pelayan Sakramen Ekaristi, dengan bertindak selaku pribadi Kristus sendiri.
Sakramen ini memiliki empat unsur: penyesalan si peniten (si pengaku dosa) atas dosanya (tanpa hal ini ritus rekonsiliasi akan sia-sia), pengakuan kepada seorang imam (boleh saja secara spirutual akan bermanfaat bagi seseorang untuk mengaku dosa kepada yang lain, akan tetapi hanya imam yang memiliki kuasa untuk melayankan sakramen ini), absolusi (pengampunan) oleh imam, dan penyilihan. Pada awal abad-abad Kekristenan, unsur penyilihan ini sangat berat dan umumnya mendahului absolusi, namun sekarang ini biasanya melibatkan suatu tugas sederhana yang harus dilaksanakan oleh si peniten, untuk melakukan beberapa perbaikan dan sebagai suatu sarana pengobatan untuk menghadapi pencobaan selanjutnya. Baru menderita sakit ataupun makin memburuknya kondisi kesehatan membuat sakramen ini dapat diterima berkali-kali oleh seseorang. Dalam tradisi Gereja Barat, sakramen ini diberikan hanya bagi orang-orang yang berada dalam sakratul maut, sehingga dikenal pula sebagai “Pengurapan Terakhir”, yang dilayankan sebagai salah satu dari “Ritus-Ritus Terakhir”.
Pentahbisan seseorang menjadi imam mengkonfigurasinya menjadi Kristus selaku Kepala Gereja dan Imam Agung, serta menganugerahkan baginya kuasa, sebagai asisten uskup yang bersangkutan, untuk merayakan sakramen-sakramen dan kegiatan-kegiatan liturgis lainnya, teristimewa Ekaristi. Pentahbisan seseorang menjadi diakon mengkonfigurasinya menjadi Kristus selaku Hamba semua orang, menempatkan dia pada tugas pelayanan uskup yang bersangkutan, khususnya pada kegiatan Gereja dalam mengamalkan cinta-kasih Kristiani terhadap kaum papa dan dalam memberitakan firman Allah. Sakramen-sakramen juga invalid jika materia atau forma-nya kurang sesuai dengan yang seharusnya.
Syarat terakhir berada di balik penilaian Tahta Suci pada tahun 1896 yang menyangkal validitas imamat Anglikan. Adapun masing-masing Gereja Katolik Ritus Timur, setelah memenuhi syarat-syarat tertentu termasuk berkonsultasi dengan (namun tidak harus memperoleh persetujuan dari) Tahta Suci, dapat menetapkan halangan-halangan (Kitab Hukum Kanonik Gereja-Gereja Timur, kanon 792). Syarat-syarat bagi validitas pernikahan seperti cukup umur (kanon 1095) serta bebas dari paksaan (kanon 1103), dan syarat-syarat bahwa, normalnya, mengikat janji pernikahan dilakukan di hadapan pejabat Gereja lokal atau imam paroki atau diakon yang mewakili mereka, dan di hadapan dua orang saksi (kanon 1108), tidaklah digolongkan dalam Hukum Kanonik sebagai halangan, tetapi sama saja efeknya.
Ada tiga sakramen yang tidak boleh diulangi: Pembaptisan, Penguatan dan Imamat: efeknya bersifat permanen. Akan tetapi, jika ada keraguan mengenai validitas dari pelayanan satu atau lebih sakramen-sakramen tersebut, maka dapat digunakan suatu formula kondisional pemberian sakramen misalnya: “Jika engkau belum dibaptis, aku membaptis engkau …”
Pengertian Sakramen
Kata “sakramen” berasal dari bahasa Latin sacamentum, yang berhungan dengan hal-hal suci. Dalam Sacrosantum Consilium (SC no 59) ditandaskan bahwa sakramen dimaksudkan untuk menguduskan manusia, membangun tubuh Kristus, dan akhirnya mempersembahkan ibadat kepada Allah. Kecintaan Kristus akan umatNya tampak dalam penyerahan diriNya di kayu salib.
Sakramen mengandung dua unsur yang tidak dapat dipisahkan, yakni: forma dan materia.
Sakramen merupakan perayaan kehadiran Yesus Kristus secara sakramental dalam GerejaNya dan menjadi simpul kehidupan konkret manusia. [3]Emmanuel Martasudjita, Liturgai: Pengantar untuk Studi dan Praksis Liturgi, (Yogyakrta: Kanisius), 2011, hlm.
Be First to Comment