Supaya bisa menolong pasangan untuk bisa mengelola perbedaan itu pulalah Gereja Katolik merumuskan hukumnya tentang perkawinan (sebagai salah satu bagian kecil dari Kitab Hukum Kanonik 1983), yang secara tidak langsung didasarkan pada Alkitab yang sudah ’ditafsirkan’ secara lebih modern dalam Konsili Vatikan II pada tahun 1962-1965. Perjanjian (foedus) perkawinan, dengannya seorang laki-laki dan seorang perempuan membentuk antara mereka persekutuan (consortium) seluruh hidup, yang menurut ciri kodratinya terarah pada kesejahteraan suami-istri (bonum coniugum) serta kelahiran dan pendidikan anak, antara orang-orang yang dibaptis, oleh Kristus Tuhan diangkat ke martabat sakramen Secara implisit dikatakan bahwa pernikahan adalah kata kerja, karena pernikahan adalah sebuah proyek berdua antara laki-laki dan perempuan yang sepakat untuk saling mencintai dan saling memberikan diri.
Viral Nikah Beda Agama di Semarang, Wanita Islam dengan Pria Katolik
Dihubungi terpisah, konselor pernikahan Achmad Nurcholis mengakui bahwa pasangan yang menikah itu berbeda agama. Prosesi pemberkatan pernikahan pasangan itu sempat dilakukan di Gereja St. Ignatius Krapyak, Kota Semarang, Sabtu (5/3) lalu. Achmad menceritakan pasangan menikah beda agama yang viral itu rutin menjalin komunikasi pernikahan sejak dua tahun lalu dengan dirinya. “Sama saja seperti pasangan pada umumnya mereka pencatatannya dengan Dukcapil,” kata dia.
Namun demikian, kedua mempelai diminta untuk mengikuti ritus atau tata cara Gereja Katolik.
Be First to Comment