Press "Enter" to skip to content

Pejabat Gereja Yang Berhak Menerimakan Sakramen Krisma Adalah

Indonesia (tebal)staf pada kata di atas dibuat dengan mengaktifkan perintah …. dan ….​ Mapel Hard Mode…. Soal v v v v v v v1.Pa wlad sydd wedi gwladychu Indonesia?2.Pwy Ddyfeisiodd Ddiemwntau?3.Pwy yw’r person hynaf yn y byd?Clue : Ba … hasa Wlash​

ARTI DAN TUJUAN DARI SAKRAMEN KRISMA

Inisiasi adalah penerimaan anggota baru ke dalam suatu kelompok tertentu. Krisma dikatakan inisiasi karena memiliki makna yaitu resminya seseorang menjadi anggota di suatu gereja, atau bisa dikatakan bahwa dengan adanya sakramen krisma seseorang memiliki ikatan yang lebih kuat dengan gereja.

Dan menurut KHK 891, penerima sakramen krisma adalah mereka yang sudah dapat menggunakan akal. Adapun pelaksanaan dalam sakramen krisma dilakukan dengan pengurapan minyak myron yang telah diberkati uskup serta penumpangan tangan.

Pengurapan dengan minyak memiliki makna pengangkatan seseorang ke dalam suatu jabatan atau tugas suci, sedangkan penumpangan tangan memiliki makna pengalihan kekuatan ilahi yang meliputi penyembuhan dan penugasan. Namun, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya,yaitu bahwa dalam babtis diberikan rahmat pengudus dari Roh Kudus, sedangkan krisma diberikan rahmat Roh Kudus yang melengkapi. Dalam sakramen krisma, terdapat lima rahmat, yaitu menjadikan anak Allah, lebih teguh dalam Kristus, menambah karunia Roh Kudus, mengikat kita lebih sempurna dengan gereja, serta menganugerahkan kekuatan Roh Kudus. Sakramen Pengutusan, itu berarti bahwa manusia yang sudah dewasa secara jasmani dan rohani akan dikuatkan Roh Kudus untuk menjadi saksi bagi Kristus melalui perbuatannya. Seperti bayi yang baru lahir, kita juga pastinya akan bertumbuh dan berkembang. Maka dari itu, sakramen krisma ada untuk memberikan kita kekuatan dalam menaklukkan peperangan rohani. Salah satu tujuan sakramen krisma adalah membuat kita lebih bertanggung jawab dalam pelayanan. Kita akan selalu menanti janji Tuhan walaupun kelihatannya itu mustahil.

Yang menerimakan sakramen krisma adalah​

Saat pelaksaan Sakramen Krisma dilakukan penumpangan tangan yang disertai juga dengan pengurapan minyak suci (biasanya) oleh Uskup. Seperti telah disebutkan sebelumnya, penerimaan Sakramen Krisma menyempurnakan inisiasi, dan melengkapi rahmat pembabtisan.

Seseorang yang telah menerima Sakramen Krisma dituntut untuk memiliki tanggung jawab iman, oleh sebab itu ia harus berada dalam usia yang cukup dewasa untuk dapat mempertanggungjawabkan serta mengembangkan kedewasaan imannya. Seseorang yang telah dewasa secara rohani akan dapat menghayati arti sakramen babtis yang telah diterimanya, serta bertindak menurut dorongan Roh Kudus, bukan hanya menuruti keinginan pribadi.

Untuk dapat menerima sakramen Krisma, seseorang harus berada dalam kondisi rahmat, memiliki sikap hati yang bersih, tidak melakukan dosa berat sebelumnya.

Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Untuk tanda suci (objek materi atau tindakan) yang memiliki kemiripan dengan Sakramen, lihat Sakramentali Meskipun tidak semua orang dapat menerima semua sakramen, sakramen-sakramen secara keseluruhan dipandang sebagai sarana penting bagi keselamatan umat beriman, yang menganugerahkan rahmat tertentu dari tiap sakramen tersebut, misalnya dipersatukan dengan Kristus dan Gereja, pengampunan dosa-dosa, ataupun pengkhususan (konsekrasi) untuk suatu pelayanan tertentu. Tetapi kurang layaknya kondisi penerima untuk menerima rahmat yang dianugerahkan tersebut dapat menghalangi efektivitas sakramen itu baginya; sakramen memerlukan adanya iman meskipun kata-kata dan elemen-elemen ritualnya berdampak menyuburkan, menguatkan, dan memberi ekspresi bagi iman (Kompendium Katekismus Gereja Katolik, 224). Penjelasan tiap sakramen tersebut berikut ini terutama didasarkan atas Kompendium Katekismus Gereja Katolik.

[Saat dibabtis berarti dosa kita sudah dihapus dan menjadi anggota YESUS KRISTUS] Pembaptisan juga membuat penerimanya mengambil bagian dalam imamat Kristus dan merupakan landasan komuni (persekutuan) antar semua orang Kristen.

Sakramen ini menandai penerimanya dengan suatu meterai rohani yang berarti orang tersebut secara permanen telah menjadi milik Kristus. Seperti pembaptisan, penguatan hanya diterima satu kali, dan si penerima harus dalam keadaan layak (artinya bebas dari dosa-maut apapun yang diketahui dan yang belum diakui) agar dapat menerima efek sakramen tersebut. Hanya uskup atau imam yang dapat menjadi pelayan Sakramen Ekaristi, dengan bertindak selaku pribadi Kristus sendiri.

Sakramen ini memiliki empat unsur: penyesalan si peniten (si pengaku dosa) atas dosanya (tanpa hal ini ritus rekonsiliasi akan sia-sia), pengakuan kepada seorang imam (boleh saja secara spirutual akan bermanfaat bagi seseorang untuk mengaku dosa kepada yang lain, akan tetapi hanya imam yang memiliki kuasa untuk melayankan sakramen ini), absolusi (pengampunan) oleh imam, dan penyilihan.

Pada awal abad-abad Kekristenan, unsur penyilihan ini sangat berat dan umumnya mendahului absolusi, namun sekarang ini biasanya melibatkan suatu tugas sederhana yang harus dilaksanakan oleh si peniten, untuk melakukan beberapa perbaikan dan sebagai suatu sarana pengobatan untuk menghadapi pencobaan selanjutnya. Baru menderita sakit ataupun makin memburuknya kondisi kesehatan membuat sakramen ini dapat diterima berkali-kali oleh seseorang.

Dalam tradisi Gereja Barat, sakramen ini diberikan hanya bagi orang-orang yang berada dalam sakratul maut, sehingga dikenal pula sebagai “Pengurapan Terakhir”, yang dilayankan sebagai salah satu dari “Ritus-Ritus Terakhir”. Pentahbisan seseorang menjadi imam mengkonfigurasinya menjadi Kristus selaku Kepala Gereja dan Imam Agung, serta menganugerahkan baginya kuasa, sebagai asisten uskup yang bersangkutan, untuk merayakan sakramen-sakramen dan kegiatan-kegiatan liturgis lainnya, teristimewa Ekaristi. Pentahbisan seseorang menjadi diakon mengkonfigurasinya menjadi Kristus selaku Hamba semua orang, menempatkan dia pada tugas pelayanan uskup yang bersangkutan, khususnya pada kegiatan Gereja dalam mengamalkan cinta-kasih Kristiani terhadap kaum papa dan dalam memberitakan firman Allah. Sakramen-sakramen juga invalid jika materia atau forma-nya kurang sesuai dengan yang seharusnya.

Syarat terakhir berada di balik penilaian Tahta Suci pada tahun 1896 yang menyangkal validitas imamat Anglikan. Syarat-syarat bagi validitas pernikahan seperti cukup umur (kanon 1095) serta bebas dari paksaan (kanon 1103), dan syarat-syarat bahwa, normalnya, mengikat janji pernikahan dilakukan di hadapan pejabat Gereja lokal atau imam paroki atau diakon yang mewakili mereka, dan di hadapan dua orang saksi (kanon 1108), tidaklah digolongkan dalam Hukum Kanonik sebagai halangan, tetapi sama saja efeknya.

Ada tiga sakramen yang tidak boleh diulangi: Pembaptisan, Penguatan dan Imamat: efeknya bersifat permanen. Akan tetapi, jika ada keraguan mengenai validitas dari pelayanan satu atau lebih sakramen-sakramen tersebut, maka dapat digunakan suatu formula kondisional pemberian sakramen misalnya: “Jika engkau belum dibaptis, aku membaptis engkau …”

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.