Press "Enter" to skip to content

Jelaskan Sifat Perkawinan Katolik Sebagai Sakramen

Dalam artikel sebelumnya kita sudah melihat apa itu hakikat dan tujuan perkawinan katolik. Sifat atau ciri hakiki perkawinan katolik adalah: 1. monogami, 2. tidak dapat diceraikan dan 3. berlangsung seumur hidup.

Perempuan dicipta dari tulang rusuk laki-laki, untuk menunjukkan kesetaraan dan kesederajatan, seperti yang telah kita bahas sebelumnya. Oleh karena itu persatuan Ilahi itulah yg mendasari perkawinan katolik, sehingga martabat perkawinan katolik diangkat ke dalam martabat ilahi dan sakramental, sebagai persatuan yang menyelamatkan, sebagaimana Kristus menyelamatkan Gereja-Nya. Oleh karena itu hendaknya pasangan benar-benar mengerti apa artinya sifat monogami ini dan menghayatinya dengan sungguh. Karena perkawinan adalah sarana keselamatan (sakramen) maka penodaan terhadapnya tentulah merupakan dosa. Jadi tidak ada kuasa apapun yang boleh dan dapat memisahkan atau memutuskan ikatan perkawinan itu. Ikatan perkawinan yang diperoleh dari keputusan bebas suami istri, dan telah dilaksanakan, tidak dapat ditarik kembali.

Apalagi kalau sampai pada keputusan tak sanggup lagi hidup bersama terus mau berpisah. Maka dikatakan bahwa ikatan itu tetap ada sampai ketika maut memisahkan mereka. Tentu saja karena tidak ada lagi ikatan perkawinan dengan yang sudah meninggal, maka yang masih hidup tidak terhalang lagi jika ingin mengadakan ikatan perkawinan baru dengan orang lain.

Jelaskan 3 ciri/sifat perkawinan katolik

geguritan bahasa jawa tema budaya sekolah dari kata rasyah dp​ Bagaimana cara beradaptasi dengan lingkungan supaya timbul keseimbangan ekosistem?bantu jawab makasihh​

Sifat atau Ciri Hakiki Perkawinan Katolik

Dalam artikel sebelumnya kita sudah melihat apa itu hakikat dan tujuan perkawinan katolik. Sifat atau ciri hakiki perkawinan katolik adalah: 1. monogami, 2. tidak dapat diceraikan dan 3. berlangsung seumur hidup. Perempuan dicipta dari tulang rusuk laki-laki, untuk menunjukkan kesetaraan dan kesederajatan, seperti yang telah kita bahas sebelumnya. Oleh karena itu persatuan Ilahi itulah yg mendasari perkawinan katolik, sehingga martabat perkawinan katolik diangkat ke dalam martabat ilahi dan sakramental, sebagai persatuan yang menyelamatkan, sebagaimana Kristus menyelamatkan Gereja-Nya. Oleh karena itu hendaknya pasangan benar-benar mengerti apa artinya sifat monogami ini dan menghayatinya dengan sungguh. Karena perkawinan adalah sarana keselamatan (sakramen) maka penodaan terhadapnya tentulah merupakan dosa.

Jadi tidak ada kuasa apapun yang boleh dan dapat memisahkan atau memutuskan ikatan perkawinan itu. Ikatan perkawinan yang diperoleh dari keputusan bebas suami istri, dan telah dilaksanakan, tidak dapat ditarik kembali.

Apalagi kalau sampai pada keputusan tak sanggup lagi hidup bersama terus mau berpisah. Maka dikatakan bahwa ikatan itu tetap ada sampai ketika maut memisahkan mereka. Tentu saja karena tidak ada lagi ikatan perkawinan dengan yang sudah meninggal, maka yang masih hidup tidak terhalang lagi jika ingin mengadakan ikatan perkawinan baru dengan orang lain.

Perkawinan Katolik Tak Terceraikan, Begini Penjelasannya

Perjanjian (foedus) perkawinan, dengannya seorang laki-laki dan seorang perempuan membentuk antara mereka persekutuan (consortium) seluruh hidup, yang menurut ciri kodratinya terarah pada kesejahteraan suami-istri (bonum coniugum) serta kelahiran dan pendidikan anak, antara orang-orang yang dibaptis, oleh Kristus Tuhan diangkat ke martabat sakramen. melaluijugaturut menegaskan bahwa perkawinan Katolik itu pada dasarnya berciri satu untuk selamanya dan tak terceraikan, bersifat

Gagasan ini dinyatakan pada waktu mempelai memberikan janji, yaitu mau setia dalam suka dan duka. Artinya suami dan istri hanya dapat melakukan hubungan biologis di antara mereka berdua saja.

Artinya suami dan istri hanya dapat melakukan hubungan biologis di antara mereka berdua saja. Kemudian, ikatan batin adalah suatu ikatan yang datang dari lubuk hati seseorang, lubuk hati yang suci sesuai dengan ajaran agama masing-masing, baik suami dan istri bertekad membentuk mahligai rumah tangga, dalam keadaan suka maupun duka.

Selanjutnya, menjawab pertanyaan kedua mengenai hak asuh, Anda dapat merujuk Pasal 41 UU Perkawinan yang berbunyi: Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya ; Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut; Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika

Apa saja sifat perkawinan Katolik? – JawabanApapun.com

Pernikahan dilaksanakan dengan dasar cinta dan kasih tanpa ada paksaan dalam bentuk apapun. Dan dalam ajaran kristiani ikatan perkawinan itu sendiri selain merupakan ikatan yuridis lebih-lebih ia juga adalah ikatan sakramental.35 Dalam hukum kanonik, ditegaskan bahwa perkawinan sakramental adalah perkawinan yang diadakan antara dua orang yang dibaptis dan dilakukan dengan kesepakatan nikah yang sah (bdk.

Kitab Hukum Kanonik mencatat bahwa perkawinan dalam Gereja Katolik merupakan sebuah perjanjian (foedus) perkawinan, yang dengannya seorang laki-laki dan seorang perempuan membentuk antara mereka persekutuan(consortium) seluruh hidup, yang menurut ciri kodratinya terarah pada kesejahteraan suami-istri (bonum coniugum) … Penulis tertarik untuk membahas topik dengan judul “KEBAHAGIAAN DAN KESEJAHTERAAN SUAMI-ISTERI”. A. Latar Belakang Hakikat perkawinan merupakan penyatuan dua lawan jenis anak adam laki-laki dan perempuan dalam sebuah ikatan ritual agama yang menghalalkan hubungan biologis diantara keduanya serta menyatukan antara kedua keluarga suku dan negara.

Arti, Hakikat, Tujuan, dan Sifat-Sifat Perkawinan

Dalam arti umum, perkawinan pada hakikatnya adalah persekutuan hidup antara pria dan wanita, atau dasar saling mencintai untuk membentuk hidup bersama secara tetap dan memiliki tujuan yang sama, yaitu saling membahagiakan. Tujuan mereka membentuk persekutuan hidup ini adalah untuk mencapai kebahagiaan dan melanjut­kan keturunan. Kesatuan sebagai pasutri dianuge­rahi rahmat kesuburan untuk memperoleh buah cinta berupa keturunan manusia-manusia baru yang akan menjadi mahkota perkawinan.

Anak yang dipercayakan Tuhan harus dicintai, dirawat, dipelihara, dilindungi, dididik se­cara Katolik. Ini semua merupakan tugas dan kewajiban pasutri yang secara kodrati keluar dari hakikat perkawinan. Perkawinan dimaksud­kan juga sebagai sarana mengekspresikan cinta kasih dan hasrat seksual ko­drati manusia.

Catatan penting: dalam perkawinan Katolik, kemandulan, baik salah satu maupun kedua pasangan, tidak membatalkan perkawinan, dan tidak menjadi alasan untuk meninggalkan pasangan kemudian mencari wanita lain sebagai penggantinya. Yang menjadi dasar dalam membangun hidup berkeluarga adalah cin­ta Yesus Kristus kepada Gereja- Nya. lndissolubilitas, tak terceraikan, artinya ikatan perkawinan hanya diputus­kan oleh kematian salah satu pasangan atau keduanya. Kanon ini menandaskan adanya identitas antara perjanjian perkawinan orang-orang dibaptis dengan sakramen. Dalam hal ini, tidak dituntut maksud khusus dari mempelai untuk menerimanya sebagai sakramen. Arti­nya, perkawinan dua orang dibaptis non-Katolik, misalnya, Protestan, diang­gap sebagai sakramen meskipun mereka tidak menganggapnya demikian.

Perkawinan antara orang yang dibaptis, dengan sendirinya akan diangkat ke dalam martabat sakramen jika keduanya dipermandikan. Mereka tidak ditun­tut untuk mengadakan perjanjian nikah baru, namun dapat meminta berkat pastor. “Sakramen Perkawinan menyalurkan kepada pasangan pasangan Kris­ten kemampuan serta kesanggupan untuk menghayati panggilan mereka sebagai awam dan karena itu, untuk mencari Kerajaan Allah dengan mengurusi hal-hal yang fana dan mengaturnya seturut kehendak Allah (FC 47). Kesepa­katan perkawinan adalah perbuatan kemauan dengan mana pria dan wanita saling menyerahkan diri dan saling menerima untuk membentuk perkawinan dengan perjanjian yang tak dapat ditarik kembali (kanon 1057 §2)’: Kesepakatan ini dilakukan secara sadar, artinya tahu apa yang ia sepakati; perkawinan adalah suatu persekutuan tetap antara seorang pria dengan seorang wanita, terarah pada kelahiran anak, dengan suatu kerja sarna seksual (lih. Dalam keadaan khusus, kesepakatan ini juga dapat didelegasikan kepada orang lain.

Meskipun halangan ini bersumber dari hukum ilahi, namun yang mendeklarasikan secara eksplisit dan memasukkannya ke dalam KHK adalah kuasa legislatif tertinggi Gereja (bdk. Pembedaan kedua jenis halangan ini membawa konsekuensi hukum yang sangat besar.

Dalam konteks inilah keluarga menjadi temp at persemaian dan perlindungan hidup manusia. Di tengah situasi dunia yang ditandai oleh kultur kematian, keluar ga kristiani dipanggil untuk menjadi pencinta, perawat, penjaga, dan pembela kehidupan, mulai dari konsepsi sampai pada kematian alamiah. Ke­luarga dipanggil untuk menjadi pewarta Injil kehidupan, siap me’nerima ke­hadiran manusia baru dalam kondisi apa pun. Maka, kelu­arga Katolik dipanggil untuk menjadi pendukung Injil kehidupan (Evangelium Vitae) dengan gerakan Pro Life.

Berkaitan dengan tugas dan misi keluarga untuk menjadi pembela kehidupan sejak dini, pasangan suami-istri dalam mengusahakan kesejahteraan hidup bersama harus tetap memperhatikan nilai-nilai moral sebagaimana diajarkan oleh Gereja selaku guru iman dan moral sejati. Hal ini semakin relevan untuk dunia saat ini, tempat kita hidup dalam dunia yang ditandai oleh mentalitas hedonis sehingga seksualitas dan hubungan mesra suami-istri (persetubuhan) dipisahkan dari dimensi spiritual dan:makna yang sesungguhnya, yakni sebagai ungkapan saling pemberian diri secara timbal balik.

Dunia saat ini juga ditandai oleh adanya pemisahan antara, kebebasan dengan kebenaran dan tanggung jawab.

Hubungan seksual semata-mata hanya dilaku­kan untuk mencari kenikmatan, tanpa memahami hakikat dan maknanya.

Dengan demikian, manusia direduksi pada objek dan tidak diperlakukan sebagai subjek yang bermartabat. Oleh karena itu dalamkeluarga kristiani, orang tua harus membiasakan diri mengadakan doa bersama, ikut dalam perayaan eka­risti, menerima sakramen pengampunan secara teratur. Orang tua mempunyai tugas sangat berat untuk mem­bentuk anak-anak yang sungguh memiliki integritas moral. Untuk itu dalam keluaga, anak-anak dibiasakan belajar membuat keputusan sendiri dan ber­tanggung jawab atas segala perbuatannya. Bagai­mana orang tua memberi penjelasan tentang perubahan-perubahan fisik dan psikologis yang dial ami oleh putra-putrinya. Keluarga Katolik juga mempunyai tugas untuk berpartisipasi dalam misi pewar­taan Gereja yang diterima dari Yesus Kristus, yaitu misi kenabian, keimanan, dan rajawi, melalui penghayatan cinta kasih dalam seluruh perjalanan hidup mereka membangun keluarga yang dijiwai oleh semangat pelayanan, pengor­banan, kesetiaan, pengabdian, membagikan kekayaan rohani yang telah mereka terima dalam Sakramen Perkawinan sebagai cerminan dari cinta Yesus Kristus kepada Gereja-Nya (lih. Dalam bidang kemasyarakatan, otang tua mempunyai kewajiban untuk mengajarkan kepada anak-anak dimensi sosial manusia. Keluarga Katolik dipanggil untuk terlibat aktif dalam membangun persaudaraan sejati (koinonia) yang didasari cinta, keadilan, dan kebenaran.

Sebagai orang tua, mereka berkewajiban berat, dengan sekuat tenaga meng­usahakan pendidikan anak, baik fisik, sosial, kultural, moral, maupun religius (lih.kanon 1136). Setiap keluarga memiliki hak untuk mengembangkan diri dan memajukan kesejahteraannya tanpa harus diha­langi oleh negara.

Keluarga memiliki hak untuk melaksanakan tanggung jawabnya berkenaan dengan penyaluran kehidupan dan pendidikan anak-anak. Konsumerisme” keinginan untuk mengonsumsi dipicu oleh kecanggihan te­knologi periklanan yang begitu persuasif.

Kesibukan mengejar karier .. tugas dan tanggung jawab utama dalam keluarga diabaikan .. rumah hanya dijadikan losmen. Komunikasi antara orang tua-anak renggang sehingga anak berbuat sesuatu yang aneh-aneh di luar rumah: sekolah, lingkungan; menjadi pecandu narkoba.

(Sumber: Kursus Persiapan Berkeluarga, Tim Pusat Pendampingan Keluarga “Brayat Minulyo” KAS)

Apakah ciri-ciri Perkawinan Katolik? – katolisitas.org

Yohanes Richard Kita semua adalah satu tubuh mistik Kristus. dalam kursus kali ini, saya menjadi tahu dan mengerti tentang gereja, asal usulnya, tujuannya, dan saya menjadi tahu gereja mana yg harus saya pilih Semoga gereja Katolik tetap utuh dan konsisten dalam ajaran iman kendati kini gembala kita sudah makin sedikit dan tidak pro;porsional dengan umatnya. The parish priest could also use this to teach in his homily as it should provide a very good understanding to the laities.

Sebutkan ciri-ciri perkawinan Katolik! – katolisitas.org

Sistem katekese digital ini sangat membantu umat yg sulit membagi waktunya tp ingin belajar n mencari tau ttg pengajaran dalam gereja katolik. NB : Usul : Doa St. Aquinas dibagikan spy bisa dibawa2 n didoakan dg mudah kpn saja. Suzy Muliani Sistem katekese – Iman yang mencari pengertian Terobosan terbaru dalam dunia Katekis 5 Ide yang sangat baik dan jika berjalan dengan lancar akan banyak memberi “sinar” baru dalam dunia Katolik.. Missourini Harianto Ide yang sangat baik dan jika berjalan dengan lancar akan banyak memberi “sinar” baru dalam dunia Katolik.. Salut n bangga u/Pak Stefanus Tay n Ibu Ingrid Tay. Sistem katekese digital ini sangat membantu umat yg sulit membagi waktunya tp ingin belajar n mencari tau ttg pengajaran dalam gereja katolik. NB : Usul : Doa St. Aquinas dibagikan spy bisa dibawa2 n didoakan dg mudah kpn saja.

Hukum Gereja Mengenai Pernikahan Katolik

Perkawinan Katolik itu pada dasarnya berciri satu untuk selamanya dan tak terceraikan. Monogam berarti satu laki-laki dengan satu perempuan, sedang indissolubile berarti, setelah terjadi perkawinan antara orang-orang yang dibaptis (ratum)secara sah dan disempurnakan dengan persetubuhan, maka perkawinan menjadi tak terceraikan, kecuali oleh kematian. Perkawinan semacam ini pada umumnya diadakan antara mereka yang dibaptis dalam Gereja Katolik (keduanya Katolik), tetapi dapat terjadi perkawinan itu terjadi antara mereka yang salah satunya dibaptis di Gereja lain non-Katolik.

Gereja mengikuti teori dari Paus Alexander III (1159-1182) bahwa perkawinan sakramen mulai ada atau bereksistensi sejak terjadinya kesepakatan nikah . Objek kesepakatan nikah adalah kebersamaan seluruh hidup (consortium totius vitae yang terarah pada 3 tujuan perkawinan di atas. Gereja mempunyai kuasa untuk mengatur perkawinan warganya, meski hanya salah satu dari pasangan yang beriman Katolik.

Artinya, perkawinan mereka baru sah kalau dilangsungkan sesuai dengan norma-norma hukum kanonik (dan tentu ilahi). Karena bersifat Gerejani, maka negara tidak mempunyai hak apapun untuk menyatakan sah/tidaknya perkawinan Katolik maupun perkara di antara pasangan yang menikah. Kalau pihak non katolik kemudian hari menjadi katolik dan percaya bahwa dirinya adalah sakramen, maka perkawinan mereka otomatis menjadi sakramen, tidak perlu ada pembaruan pernikahan beda agama yang telah mereka lakukan di gereja. Yang paling sedikit berbeda antara upacara sakramen dengan pemberkatan paling adalah pertanyaan penyelidikan atas kesediaan pasangan, rumusan janji, doa dari imam, juga pihak non katolik tidak diwajibkan untuk berdoa secara katolik tentu saja.

Yang mengganggu biasanya justru kalau pernikahan itu dilangsungkan di mesjid karena pihak katolik harus mengucapkan syahadat, atau di beberapa gereja protestan karena pihak katolik harus dibaptis secara protestan. Semua dipanggil, tetapi kalau belum terpilih ya tidak akan pernah menjadi orang katolik.

Perkawinan adalah peristiwa sadar dan terencana, maka tidak ada yang disembunyikan dari pihak katolik.

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.