Pembaptisan Yesus oleh Yohanes Pembaptis mengajarkan jika tidak perlu orang selalu melakukan pembasuhan diri di setiap minggunya. Baptisan yang dilakukan oleh Yohanes ini merupakan simbol dari perubahan dan baptisan ini tidak memiliki kuasa untuk melakukan perubahan lalu Yesus memberikan kuasa tersebut saat Yohanes membaptis Diri-Nya di Sungai Yordan. Alkitab juga mengajarkan jika setiap orang yang sudah melakukan pertobatan dan percaya dalam Tuhan Yesus, maka akan diberikan pengampunan. Sakramen baptis juga menandakan jika kita adalah milik Kristus dan tanda jika kita sudah menjadi murid Kristus dan inilah yang membuat Tuhan Yesus memberikan perintah supaya semua murid diberikan tanda baptis yang suci.
Yohanes sudah mengawali baptisan sebagai sebuah tanda hidup yang baru dan pada perbincangan Nikodemus, Yesus berkata, “Aku berkata kepadamu, sesungguhnya jika seseorang tidak dilahirkan dari air dan Roh, ia tidak dapat masuk ke dalam Kerajaan Allah. Janganlah engkau heran, karena Aku berkata kepadamu: Kamu harus dilahirkan kembali (Yoh 3:5,7). Ada beberapa Gereja yang menolak pembaptisan bayi ini, akan tetapi untuk Gereja Katolik, pembaptisan ini dilaksanakan sebagai perwujudan sabda yang Tuhan Yesus berikan yakni, “Biarkan anak-anak itu datang kepada-Ku, jangan menghalang-halangi mereka…” dan juga kisah di dalam Alkitab tentang pembaptisan semua anggota keluarga Kristen. Baptis anak tidak didasari dari ayat-ayat Alkitab secara langsung, akan tetapi di dalam Perjanjian Baru bisa di lihat ada beberapa ayat yang tersirat tentang baptis yang juga diperuntukan untuk anak atau bayi, seperti pada Kisah Para Rasul 16:15 dan juga 18:8 yang menuliskan “seisi rumah di baptis”.
Baptis darurat ini diperuntukkan bagi orang yang sedang kritis atau sakratul maut namun pernah mengatakan jika ingin masuk menjadi Katolik saat masih sehat.
Apabila yang akan di baptis masih bayi atau kecil, maka ini bergantung dari keinginan orang tua. Untuk Penerimaan ini akan dilakukan pada perayaan Ekaristi yang dilaksanakan setiap hari Sabtu atau Minggu. Semoga bisa bermanfaat dan semakin menambah wawasan anda seputar iman Kristen.
Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Dengan masuk ke dalam air, orang yang dibaptiskan itu dilambangkan telah mati. Ketika ia keluar lagi dari air, hal itu digambarkan sebagai kebangkitannya kembali.
Dengan demikian kita telah dikuburkan bersama-sama dengan Dia oleh baptisan dalam kematian, supaya, sama seperti Kristus telah dibangkitkan dari antara orang mati oleh kemuliaan Bapa, demikian juga kita akan hidup dalam hidup yang baru.” baptizo) asal usul katanya adalah kata βάπτω – bapto, yang berarti menenggelamkan. Secara makna religius sendiri berarti membersihkan diri dari dosa atau lebih sederhana penyucian dalam kehidupan kekristenan. [5] Di pihak lain dapat diungkapkan sebagai makna bahwa orang tersebut adalah pengikut kristus.
Ritual Kristen ini dimulai oleh Yohanes Pembaptis, yang menurut Alkitab membaptis Yesus di Sungai Yordan. Tetapi di sisi lain, untuk kasus membaptis dalam “dalam nama Yesus” saja, khususnya Baptisan Petrus pada Kisah Para Rasul 2:38-39; 10:44-48; dan Paulus pada Kisah Para Rasul 19:1-8 sebenarnya bukan tidak mepresentasikan kehadiran Allah Tritunggal. Sehingga perlu memperhatikan konteks ketika memaknai suatu baptisan dan rumusan baptis.
Baptisan air secara umum dilakukan dan disaksikan oleh banyak orang pada waktu pelaksanaannya. Baptisan Roh yang disinggung oleh Yohanes Pembaptis dalam Matius 3:11b dengan kata-kata “Baptisan roh kudus dan api” baru diberikan kepada yang bersangkutan oleh Yesus bilamana dia setelah pertobatannya itu benar-benar melaksanakan Kehendak ALLAH. Sehingga Baptisan Api sendiri melambangkan orang kristen yang dibaptis siap untuk menghadapi penyiksaan atau penderitaan bersama dengan Yesus Tuhan untuk mempertahankan Iman yang melekat di dalam Kristus.
Contoh Kasus Salah Seorang penjahat di samping Yesus, ia diselamatkan karena anugerah Allah tanpa melalui proses baptisan. Akan tetapi jikalau tidak memakai rumusan baptisan tersebut atau rumusannya salah “”Dalam nama Bapa, Anak, dan Roh Kudus, yang adalah Yesus Kristus”, maka perlu dibaptis ulang. dan metode baptisan, entah itu percik atau selam, tidak perlu dibaptis ulang.
Alasan ini mendasar dikarenakan jikalau dibaptis ulang dalam metode apapun itu mencela keesaan Allah Tritunggal.
Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Untuk tanda suci (objek materi atau tindakan) yang memiliki kemiripan dengan Sakramen, lihat Sakramentali Meskipun tidak semua orang dapat menerima semua sakramen, sakramen-sakramen secara keseluruhan dipandang sebagai sarana penting bagi keselamatan umat beriman, yang menganugerahkan rahmat tertentu dari tiap sakramen tersebut, misalnya dipersatukan dengan Kristus dan Gereja, pengampunan dosa-dosa, ataupun pengkhususan (konsekrasi) untuk suatu pelayanan tertentu.
Tetapi kurang layaknya kondisi penerima untuk menerima rahmat yang dianugerahkan tersebut dapat menghalangi efektivitas sakramen itu baginya; sakramen memerlukan adanya iman meskipun kata-kata dan elemen-elemen ritualnya berdampak menyuburkan, menguatkan, dan memberi ekspresi bagi iman (Kompendium Katekismus Gereja Katolik, 224). Penjelasan tiap sakramen tersebut berikut ini terutama didasarkan atas Kompendium Katekismus Gereja Katolik. Pembaptisan juga membuat penerimanya mengambil bagian dalam imamat Kristus dan merupakan landasan komuni (persekutuan) antar semua orang Kristen. Sakramen ini menandai penerimanya dengan suatu meterai rohani yang berarti orang tersebut secara permanen telah menjadi milik Kristus.
Seperti pembaptisan, penguatan hanya diterima satu kali, dan si penerima harus dalam keadaan layak (artinya bebas dari dosa-maut apapun yang diketahui dan yang belum diakui) agar dapat menerima efek sakramen tersebut. Hanya uskup atau imam yang dapat menjadi pelayan Sakramen Ekaristi, dengan bertindak selaku pribadi Kristus sendiri.
Sakramen ini memiliki empat unsur: penyesalan si peniten (si pengaku dosa) atas dosanya (tanpa hal ini ritus rekonsiliasi akan sia-sia), pengakuan kepada seorang imam (boleh saja secara spirutual akan bermanfaat bagi seseorang untuk mengaku dosa kepada yang lain, akan tetapi hanya imam yang memiliki kuasa untuk melayankan sakramen ini), absolusi (pengampunan) oleh imam, dan penyilihan. Pada awal abad-abad Kekristenan, unsur penyilihan ini sangat berat dan umumnya mendahului absolusi, namun sekarang ini biasanya melibatkan suatu tugas sederhana yang harus dilaksanakan oleh si peniten, untuk melakukan beberapa perbaikan dan sebagai suatu sarana pengobatan untuk menghadapi pencobaan selanjutnya. Baru menderita sakit ataupun makin memburuknya kondisi kesehatan membuat sakramen ini dapat diterima berkali-kali oleh seseorang. Dalam tradisi Gereja Barat, sakramen ini diberikan hanya bagi orang-orang yang berada dalam sakratul maut, sehingga dikenal pula sebagai “Pengurapan Terakhir”, yang dilayankan sebagai salah satu dari “Ritus-Ritus Terakhir”.
Pentahbisan seseorang menjadi imam mengkonfigurasinya menjadi Kristus selaku Kepala Gereja dan Imam Agung, serta menganugerahkan baginya kuasa, sebagai asisten uskup yang bersangkutan, untuk merayakan sakramen-sakramen dan kegiatan-kegiatan liturgis lainnya, teristimewa Ekaristi. Pentahbisan seseorang menjadi diakon mengkonfigurasinya menjadi Kristus selaku Hamba semua orang, menempatkan dia pada tugas pelayanan uskup yang bersangkutan, khususnya pada kegiatan Gereja dalam mengamalkan cinta-kasih Kristiani terhadap kaum papa dan dalam memberitakan firman Allah. Sakramen-sakramen juga invalid jika materia atau forma-nya kurang sesuai dengan yang seharusnya. Syarat terakhir berada di balik penilaian Tahta Suci pada tahun 1896 yang menyangkal validitas imamat Anglikan.
Adapun masing-masing Gereja Katolik Ritus Timur, setelah memenuhi syarat-syarat tertentu termasuk berkonsultasi dengan (namun tidak harus memperoleh persetujuan dari) Tahta Suci, dapat menetapkan halangan-halangan (Kitab Hukum Kanonik Gereja-Gereja Timur, kanon 792). Syarat-syarat bagi validitas pernikahan seperti cukup umur (kanon 1095) serta bebas dari paksaan (kanon 1103), dan syarat-syarat bahwa, normalnya, mengikat janji pernikahan dilakukan di hadapan pejabat Gereja lokal atau imam paroki atau diakon yang mewakili mereka, dan di hadapan dua orang saksi (kanon 1108), tidaklah digolongkan dalam Hukum Kanonik sebagai halangan, tetapi sama saja efeknya. Ada tiga sakramen yang tidak boleh diulangi: Pembaptisan, Penguatan dan Imamat: efeknya bersifat permanen. Akan tetapi, jika ada keraguan mengenai validitas dari pelayanan satu atau lebih sakramen-sakramen tersebut, maka dapat digunakan suatu formula kondisional pemberian sakramen misalnya: “Jika engkau belum dibaptis, aku membaptis engkau …”
Be First to Comment