Rumusan khusus doa-doa tobat digunakan dalam Gereja Katolik, Anglikan, Lutheran, Metodis, dan Reformed. [3] Terdapat anggapan umum bahwa seseorang yang mendapati dirinya berada di ambang kematian mungkin memanfaatkan suatu Doa Tobat.
Ketika seorang wanita yang baru saja menjadi janda meratapi kematian suaminya yang bunuh diri dengan melompat dari atas jembatan, sang pastor dari Ars mengatakan, “Jangan lupa Nyonya, terdapat sedikit jarak antara jembatan tersebut dan air.”
Dengan perkataan ini ia bermaksud menyampaikan bahwa suami sang janda memiliki waktu untuk mendaraskan suatu Doa Tobat.
Ajaran Katolik menyatakan bahwa “penyesalan tidak sempurna” (imperfect contrition) adalah juga suatu anugerah dari Allah. Meski penyesalan sedemikian timbul karena ketakutan akan hukuman kekal atau siksaan lainnya, dan penyesalan itu saja belum cukup untuk mendapat pengampunan atas dosa berat, tetapi cukup untuk menggugah hati demi mendaraskan suatu Doa Tobat yang sah dan menerima pengampunan dalam Sakramen Tobat.
[5] Terdapat beragam versi Doa Tobat, tetapi secara umum semuanya meliputi ungkapan kesedihan, pengakuan atas kesalahan yang dilakukan, serta janji untuk mengubah hidup dan menghindari dosa. Katekismus Gereja Katolik mencatat bahwa: “Di antara tindakan-tindakan peniten, penyesalan menempati tempat pertama.
Ya Allah, kasihanilah aku, dalam nama Yesus Kristus, Juruselamatku, yang telah menderita sengsara dan wafat bagiku.
Deus meus, ex toto corde paenitet me omnium meorum peccatorum, eaque detestor, quia peccando, non solum poenas a te iuste statutas promeritus sum, sed praesertim quia offendi Te, summum bonum, ac dignum qui super omnia diligaris.
Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pernyataan Tobat (Bahasa Inggris: The Confiteor) adalah salah satu doa yang dapat didaraskan pada awal Misa Ritus Roma di Gereja Katolik. Hal ini juga dikaitkan di Gereja Lutheran pada awal Kebaktian, dan oleh beberapa Anglikan Anglo-Katolik sebelum Misa. Ideo precor beatam Mariam semper Virginem, omnes Angelos et Sanctos, et vos, fratres, orare pro me ad Dominum Deum nostrum. Dalam edisi-edisi Tridentina dari Missale Romanum, apabila seorang imam merayakan Misa dengan kehadiran Sri Paus atau seorang kardinal, nuncio, patriark, uskup metropolit ataupun uskup diosesan di dalam yurisdiksinya sendiri, ia mengganti kata-kata “et vobis, fratres”, “et vos, fratres” (dan kepada saudara sekalian) dengan “et tibi, pater” serta “et te, pater” (dan kepada Bapa) ketika mendaraskan Confiteor-nya sendiri.
Rituale Romanum juga mensyaratkan pendarasan Confiteor sebelum pemberian Sakramen Perminyakan dan Berkat Apostolik kepada orang yang sekarat. Rekomendasi Rituale Romanum agar seorang peniten seharusnya mengawali pengakuan mereka dengan mendaraskan setidaknya kata-kata pembuka Confiteor tidak dipraktikkan secara luas.
Kebiasaan ini, satu-satunya kesempatan Confiteor untuk dinyanyikan, bukan didaraskan, sudah tidak dilakukan lagi bahkan sebelum abad ke-20. Buku liturgi lainnya yang disebutkan di atas (Rituale Romanum, Caeremoniale Episcoporum, dan Ibadat Harian) tidak lagi mencantumkan pendarasan doa khusus ini. “Pemukulan” ini merupakan suatu ketukan simbolis pada dada dengan tangan terkepal untuk menandakan penyesalan. Edisi-edisi Tridentina dari Missale Romanum memasukkan rumusan doa ‘absolusi’ yang kedua, didaraskan oleh imam saja: “Indulgéntiam, absolutiónem, et remissiónem peccatórum nostrórum tríbuat nobis omnípotens et miséricors Dóminus” (Semoga Allah Yang Mahakuasa dan penuh belas kasih menganugerahkan kita pembebasan, pengampunan, dan remisi atas dosa-dosa kita). Artikel ini memuat teks dari suatu penerbitan yang sekarang berada dalam ranah publik: Herbermann, Charles, ed.
Cara Mengaku Dosa dengan Baik di Gereja Katolik
Jika Anda tidak dapat membentuk kata-kata untuk doa ini, tulislah terlebih dulu atau mintalah bantuan Romo.
Sakramen Tobat (Gereja Katolik)
Vatikan II, Lumen Gentium 11 § 2; KGK 1422)[1] Dengan menerima Sakramen Rekonsiliasi, peniten (sebutan bagi yang melakukan pengakuan, tetapi maknanya tidak sebatas dalam hal ini saja) dapat memperoleh pengampunan atas dosa-dosa yang diperbuat setelah Pembaptisan; karena Sakramen Baptis tidak membebaskan seseorang dari kecenderungan berbuat dosa. Di antara seluruh tindakan peniten, penyesalan (bahasa Inggris: contrition) adalah tahapan pertama. Dipandang dari sisi manusiawi, pengakuan atau penyampaian dosa-dosanya sendiri akan membebaskan seseorang dan merintis perdamaiannya dengan orang lain. Pengakuan di hadapan seorang imam merupakan bagian penting dalam Sakramen Pengakuan Dosa sebagaimana disampaikan dalam Konsili Trente (DS 1680): “Dalam Pengakuan para peniten harus menyampaikan semua dosa berat yang mereka sadari setelah pemeriksaan diri secara saksama, termasuk juga dosa-dosa yang paling rahasia dan telah dilakukan melawan dua perintah terakhir dari Sepuluh Perintah Allah (Keluaran 20:17, Ulangan 5:21, Matius 5:28); terkadang dosa-dosa tersebut melukai jiwa lebih berat dan karena itu lebih berbahaya daripada dosa-dosa yang dilakukan secara terbuka.
Setelah seorang peniten melakukan bagiannya dengan menyesali dan mengakukan dosa-dosanya, maka kemudian giliran Allah melalui Putera-Nya (Yesus Kristus) memberikan pendamaian berupa pengampunan dosa (atau absolusi). [1] Sehingga dalam pelayanan sakramen ini, seorang imam mempergunakan kuasa imamat yang dimilikinya dan ia bertindak atas nama Kristus (In persona Christi).
Rumusan absolusi yang diucapkan seorang imam dalam Gereja Latin menggambarkan unsur-unsur penting dalam sakramen ini, yaitu belas kasih Bapa yang adalah sumber segala pengampunan; kalimat intinya: “… Saya melepaskanmu dari dosa-dosamu …”. Dalam Summa Theologia, Santo Thomas Aquinas mengatakan bahwa rumusan absolusi tersebut adalah berdasarkan kata-kata Yesus kepada Santo Petrus (Matius 16:19) dan hanya digunakan dalam absolusi sakramental –yaitu pengakuan secara pribadi di hadapan seorang imam.
Menurut KGK 1459, kebanyakan dosa-dosa yang diperbuat seseorang menyebabkan kerugian bagi orang lain. Setelah pendosa diampuni dari dosanya, ia harus memulihkan kesehatan spiritualnya dengan melakukan sesuatu yang lebih untuk menebus kesalahannya; pendosa yang telah diampuni tersebut harus “melakukan silih”, atau biasa disebut penitensi. Penitensi tersebut dapat terdiri dari doa, derma, karya amal, pelayanan terhadap sesama, penyangkalan diri yang dilakukan secara sukarela, berbagai bentuk pengorbanan, dan terutama menerima salib yang harus dipikulnya dengan sabar. perdamaian (rekonsiliasi) dengan Gereja dan Allah, di mana peniten memperoleh kembali rahmat yang sebelumnya hilang akibat dosa
[6] Namun ada pengecualian bahwa jika peniten berada dalam bahaya maut (kematian), setiap imam walaupun tanpa kewenangan dapat memberikan absolusi secara sah. Namun biasanya di dalam ruang atau bilik pengakuan disediakan teks panduan mengenai apa yang harus dilakukan peniten, terutama pada suatu pengakuan terjadwal –misalnya pada masa Pra-Paskah dan masa Adven. Menurut Kanon 844 §2, umat Katolik diperkenankan menerima Sakramen Rekonsiliasi dari pelayan yang bukan dari Gereja Katolik jika membuatnya mendapatkan manfaat rohani yang nyata dan ia berada dalam keadaan mendesak.
Setiap umat yang telah mencapai usia yang dianggap mampu untuk membuat pertimbangan dan bertanggung jawab atas tindakannya, diwajibkan untuk dengan setia mengakukan dosa-dosa beratnya melalui Sakramen Rekonsiliasi minimal satu kali dalam setahun.
[8] Perintah kedua dari “Lima perintah Gereja” juga menyebutkan mengenai kewajiban seseorang untuk mengakukan dosa-dosanya minimal sekali setahun untuk menjamin penerimaan Hosti Kudus secara layak dalam Perayaan Ekaristi, yang mana merupakan kelanjutan dari pertobatan dan pengampunan yang telah diterima dalam Pembaptisan. Walaupun tidak diwajibkan, pengakuan atas dosa-dosa ringan yang dilakukan sehari-hari sangat dianjurkan oleh Gereja.
Pengakuan dosa-dosa ringan secara teratur membantu seseorang dalam membentuk hati nurani yang baik dan melawan kecenderungan yang jahat; seseorang membiarkan dirinya disembuhkan oleh Kristus dan bertumbuh dalam hidup rohaninya. Kewajiban menyimpan rahasia sakramental juga berlaku pada penerjemah, jika ada, dan semua orang lain yang dengan cara apapun memperoleh pengetahuan mengenai dosa-dosa dari suatu Pengakuan Dosa.
Sakramen Tobat (Gereja Katolik)
Vatikan II, Lumen Gentium 11 § 2; KGK 1422)[1] Dengan menerima Sakramen Rekonsiliasi, peniten (sebutan bagi yang melakukan pengakuan, tetapi maknanya tidak sebatas dalam hal ini saja) dapat memperoleh pengampunan atas dosa-dosa yang diperbuat setelah Pembaptisan; karena Sakramen Baptis tidak membebaskan seseorang dari kecenderungan berbuat dosa. Di antara seluruh tindakan peniten, penyesalan (bahasa Inggris: contrition) adalah tahapan pertama. Dipandang dari sisi manusiawi, pengakuan atau penyampaian dosa-dosanya sendiri akan membebaskan seseorang dan merintis perdamaiannya dengan orang lain. Pengakuan di hadapan seorang imam merupakan bagian penting dalam Sakramen Pengakuan Dosa sebagaimana disampaikan dalam Konsili Trente (DS 1680): “Dalam Pengakuan para peniten harus menyampaikan semua dosa berat yang mereka sadari setelah pemeriksaan diri secara saksama, termasuk juga dosa-dosa yang paling rahasia dan telah dilakukan melawan dua perintah terakhir dari Sepuluh Perintah Allah (Keluaran 20:17, Ulangan 5:21, Matius 5:28); terkadang dosa-dosa tersebut melukai jiwa lebih berat dan karena itu lebih berbahaya daripada dosa-dosa yang dilakukan secara terbuka.
Setelah seorang peniten melakukan bagiannya dengan menyesali dan mengakukan dosa-dosanya, maka kemudian giliran Allah melalui Putera-Nya (Yesus Kristus) memberikan pendamaian berupa pengampunan dosa (atau absolusi). [1] Sehingga dalam pelayanan sakramen ini, seorang imam mempergunakan kuasa imamat yang dimilikinya dan ia bertindak atas nama Kristus (In persona Christi).
Rumusan absolusi yang diucapkan seorang imam dalam Gereja Latin menggambarkan unsur-unsur penting dalam sakramen ini, yaitu belas kasih Bapa yang adalah sumber segala pengampunan; kalimat intinya: “… Saya melepaskanmu dari dosa-dosamu …”. Dalam Summa Theologia, Santo Thomas Aquinas mengatakan bahwa rumusan absolusi tersebut adalah berdasarkan kata-kata Yesus kepada Santo Petrus (Matius 16:19) dan hanya digunakan dalam absolusi sakramental –yaitu pengakuan secara pribadi di hadapan seorang imam. Menurut KGK 1459, kebanyakan dosa-dosa yang diperbuat seseorang menyebabkan kerugian bagi orang lain. Setelah pendosa diampuni dari dosanya, ia harus memulihkan kesehatan spiritualnya dengan melakukan sesuatu yang lebih untuk menebus kesalahannya; pendosa yang telah diampuni tersebut harus “melakukan silih”, atau biasa disebut penitensi. Penitensi tersebut dapat terdiri dari doa, derma, karya amal, pelayanan terhadap sesama, penyangkalan diri yang dilakukan secara sukarela, berbagai bentuk pengorbanan, dan terutama menerima salib yang harus dipikulnya dengan sabar. perdamaian (rekonsiliasi) dengan Gereja dan Allah, di mana peniten memperoleh kembali rahmat yang sebelumnya hilang akibat dosa
[6] Namun ada pengecualian bahwa jika peniten berada dalam bahaya maut (kematian), setiap imam walaupun tanpa kewenangan dapat memberikan absolusi secara sah. Namun biasanya di dalam ruang atau bilik pengakuan disediakan teks panduan mengenai apa yang harus dilakukan peniten, terutama pada suatu pengakuan terjadwal –misalnya pada masa Pra-Paskah dan masa Adven.
Menurut Kanon 844 §2, umat Katolik diperkenankan menerima Sakramen Rekonsiliasi dari pelayan yang bukan dari Gereja Katolik jika membuatnya mendapatkan manfaat rohani yang nyata dan ia berada dalam keadaan mendesak.
Setiap umat yang telah mencapai usia yang dianggap mampu untuk membuat pertimbangan dan bertanggung jawab atas tindakannya, diwajibkan untuk dengan setia mengakukan dosa-dosa beratnya melalui Sakramen Rekonsiliasi minimal satu kali dalam setahun.
[8] Perintah kedua dari “Lima perintah Gereja” juga menyebutkan mengenai kewajiban seseorang untuk mengakukan dosa-dosanya minimal sekali setahun untuk menjamin penerimaan Hosti Kudus secara layak dalam Perayaan Ekaristi, yang mana merupakan kelanjutan dari pertobatan dan pengampunan yang telah diterima dalam Pembaptisan. Walaupun tidak diwajibkan, pengakuan atas dosa-dosa ringan yang dilakukan sehari-hari sangat dianjurkan oleh Gereja. Pengakuan dosa-dosa ringan secara teratur membantu seseorang dalam membentuk hati nurani yang baik dan melawan kecenderungan yang jahat; seseorang membiarkan dirinya disembuhkan oleh Kristus dan bertumbuh dalam hidup rohaninya. Kewajiban menyimpan rahasia sakramental juga berlaku pada penerjemah, jika ada, dan semua orang lain yang dengan cara apapun memperoleh pengetahuan mengenai dosa-dosa dari suatu Pengakuan Dosa.
Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Dalam kerangka monastik (disebut Vinaya) sangha, pengakuan kesalahan secara rutin kepada superior (tetua; bahasa Pali: Thera) merupakan kewajiban. Dalam sutra-sutra Kanon Pāli, para biksu mengakukan kesalahan mereka kepada Sang Buddha sendiri. Ritus Katolik ini biasanya dilakukan di dalam sebuah ruang atau bilik pengakuan, meski tidak diwajibkan demikian. Sakramen Tobat dikenal dengan banyak nama, termasuk pertobatan, rekonsiliasi, dan pengakuan (Katekismus Gereja Katolik, Bagian 1423-1442).
[2] Dalam konteks teologis, imam bertindak in persona Christi dan menerima dari Gereja kuasa yurisdiksi atas peniten. Konsili Trente (Sesi Keempat Belas, Bab I) mengutip Yohanes 20:22-23 sebagi bukti biblis utama untuk ajaran mengenai sakramen ini, namun kalangan Katolik juga melihat Matius 9:2-8, 1 Korintus 11:27, dan Matius 16:17-20 sebagai dasar-dasar biblis untuk sakramen ini.
Menurut Katekismus, “meski tidak benar-benar diperlukan, pengakuan kesalahan sehari-hari (dosa-dosa ringan) tetap sangat dianjurkan oleh Gereja. “[7] Akibatnya, apabila pengakuannya dilakukan dengan baik, “sakramen tersebut valid” sekalipun sang peniten secara tidak sengaja lupa mengakukan beberapa dosa berat, namun dosa-dosa yang ‘terlupakan’ itu perlu ia akukan dalam pengakuan berikutnya. Secara umum, umat Kristen Ortodoks dan Katolik Timur memilih seorang pribadi yang dipercaya sebagai pembimbing rohaninya. Dalam praktik umum, setelah seseorang melakukan pengakuan kepada pembimbing rohaninya, imam paroki (yang mungkin mendengar ataupun tidak mendengarkan pengakuannya) menyelubungi kepalanya dengan Epitrakelion (Stola) dan mendasarkan Doa Absolusi, memohon kepada Allah untuk mengampuni pelanggarannya (terdapat perbedaan rumusan doa dalam penggunaan Yunani dan Slavia). Uskup, imam, ataupun diakon akan melakukan pengakuan di Meja Kudus (Altar) tempat Buku Injil dan salib berkat biasanya ditempatkan. Terdapat banyak praktik berbeda dalam hal seberapa sering umat Kristen Ortodoks perlu melakukan pengakuan.
Dalam beberapa biara di Gunung Athos, para rahib mengakukan dosa-dosa mereka setiap hari. Umat Kristen Timur juga mempraktikkan semacam pengakuan umum, yang disebut sebagai “Pengampunan Bersama”.
Dalam tradisi Anglikan, pengakuan dan absolusi biasanya merupakan suatu bagian integral dari ibadah bersama, terutama ketika kebaktian Ekaristi Kudus. Secara historis, praktik pengakuan pribadi merupakan hal yang sangat kontroversial di dalam Anglikanisme.
Dahulu, ketika para pastor mulai mendengarkan pengakuan, mereka menanggapi kritik dengan menunjukkan fakta bahwa hal tersebut telah disetujui secara eksplisit dalam Perintah untuk Kunjungan Orang Sakit di dalam Buku Doa Umum, yang berisi arahan berikut ini: Di sini orang sakit hendaknya tergerak untuk membuat suatu Pengakuan khusus atas dosa-dosanya, apabila ia merasa hati nuraninya terganggu dengan hal berat.
Tidak ada keharusan untuk melakukan pengakuan pribadi, tetapi terdapat pemahaman umum bahwa keinginan akan hal ini tergantung pada keadaan masing-masing individu. Kebanyakan kalangan Protestan meyakini bahwa tidak perlu ada perantara selain Kristus dalam hubungan antara umat Kristen dengan Allah untuk dapat terbebas dari dosa-dosa.
Banyak kalangan Protestan arus utama yang memasukkan pengakuan bersama di dalam ibadah reguler mereka. Dalam kasus dosa yang diperbuat mengakibatkan keterpisahan seseorang dari keanggotaan gereja karena tidak adanya pertobatan, pengakuan publik sering kali dijadikan suatu prasyarat untuk penerimaan kembali. Orang yang berdosa itu mengakukan pertobatannya kepada jemaat dan diterima kembali ke dalam persekutuan. [18][19] John Wesley, pendiri Gereja Metodis, berpegang pada “validitas praktik Anglikan pada zamannya sebagaimana tercermin dalam Buku Doa Umum 1662”,[20] menyatakan bahwa “Kita memperbolehkan pengakuan kepada orang-orang dalam banyak kasus penggunaan: publik, dalam kasus skandal publik; pribadi, untuk bimbingan rohani demi pelepasan beban dari hati nurani, dan sebagai bantuan untuk pertobatan.
[note 1] Beberapa gereja Metodis telah secara rutin menjadwalkan pengakuan dan absolusi pribadi, sementara yang lain melayankannya berdasarkan permintaan. [22] Karena Metodisme berpandangan bahwa kuasa “mengikat dan melepaskan” adalah “milik semua orang yang telah dibaptis”, pengakuan pribadi tidak harus dilakukan di hadapan pastor atau pendeta, dan karenanya pengakuan awam diizinkan, kendati hal ini bukan merupakan norma.
Ungkapan pertobatan kita dijawab oleh absolusi yang melaluinya pengampunan dinyatakan: “Dalam nama Yesus Kristus, saudara/i diampuni. [33] Tergantung pada tingkat keseriusan dosa, pemimpin imamat dapat menyarankan orang berdosa untuk tunduk pada kewenangan suatu dewan disipliner, meski tanpa wewenang untuk mengampuni dosa karena hanya dapat diberikan dari Allah.
Diajarkan bahwa dosa-dosa harus disimpan bagi diri sendiri untuk mencari pengampunan individual dari Allah. Dalam hal-hal yang melibatkan pelanggaran terhadap sesama manusia, pengakuan pribadi kepada korban merupakan persyaratan untuk memperoleh pengampunan dari korban, yang umumnya merupakan persyaratan untuk memperoleh pengampunan dari Allah.
Apabila korban menolak untuk memaafkan, pelanggar melakukan pengakuan publik secara terbuka, di hadapan hadirin yang lebih banyak. Pengakuan (Widduy, Viddui) juga dilakukan ketika seseorang terbaring di ranjang kematiannya, apabila memungkinkan.
Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
[2] Pada zaman Gereja Lama, absolusi diberikan kepada seseorang (disebut juga peniten) yang mengakukan dosanya di depan imam. [2] Berdasarkan pengakuan dosanya, uskup mengucapkan doa absolusi sambil menumpangkan tangannya ke atas orang yang sedang mengaku dosa.
Beberapa reformator gereja Protestan menolak rumusan absolusi, karena menurut mereka dosa seseorang dapat secara langsung diucapkan kepada Tuhan.
[4] Namun jika peniten berada dalam bahaya maut (kematian), setiap imam walaupun tanpa kewenangan dapat memberikan absolusi secara sah.
Sementara Ritus Liturgi Bizantin mengenal beberapa rumusan absolusi berupa doa permohonan yang dengan mengagumkan menyatakan misteri pengampunan; salah satu rumusannya adalah:[3] Sehingga peniten, tanpa kesalahannya sendiri, akan terpaksa menunggu lama untuk dapat menikmati rahmat sakramen atau Komuni Suci.
Absolusi sakramental yang diberikan secara bersama (absolusi umum), sebagaimana dijelaskan di atas, menuntut para peniten dalam keadaan layak dan berdisposisi baik; para peniten juga diharapkan untuk membangkitkan penyesalan dalam dirinya masing-masing, dan disyaratkan memiliki niat untuk mengakukan dosa-dosa beratnya secepatnya pada saat yang tepat di mana dirinya masing-masing dapat melakukannya.
Be First to Comment