sentralsoal.com – Pada kesempatan kali ini admin akan membagikan kumpulan contoh soal sakramen perkawinan dilengkapi dengan kunci jawaban dalam mata pelajaran bahasa Indonesia kelas IX revisi K13. Harapannya, contoh soal yang admin bagikan kali ini dapat membantu Bapak, Ibu Guru, dan peserta didik dalam mencari referensi contoh soal sakramen perkawinan dilengkapi dengan kunci jawaban dalam mata pelajaran bahasa Indonesia.
Perkawinan dalam Gereja Katolik disebut sebagai sakramen karena melambangkan hubungan antara Kristus dengan …. Seorang suami harus mengasihi istrinya seperti … sendiri (lih. Gereja Katolik memandang dan memahami bahwa hidup berkeluarga itu sungguh suci dan bernilai luhur, karena keterlibatan […] di dalamnya. Dalam perkawinan Kristiani tidak dikenal adanya perceraian seperti yang dikatakan oleh Yesus sendiri: apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan oleh ….
C. Menjadi tanda bahwa perkawinan itu sekali untuk selamanya D. Menjadi tanda bahwa perkawinan itu tidak dapat diceraikan
Selain tidak terceraikan, perkawinan Kristiani bersifat monogam. Dasar utama dari perkawinan Katolik menurut KHK 1055 yaitu …. B. Perjanjian antara keluarga untuk membangun hidup bersama C. Perjanjian pria dan wanita untuk membentuk kebersamaan hidup
A. Suami dan istri mencari nafkah untuk kebahagiaan dirinya B. Istri mempunyai tugas untuk mendidik dan membesarkan anak-anak
C. Suami mempunyai tugas mencukupi segala kebutuhan keluarga Yang tidak termasuk dalam hirarki Gereja adalah …. Sakramen perkawinan adalah hidup pasangan suami istri yang dimulai pada hari pernikahan mereka sampai dengan …. B. Seluruh hutang dalam pesta perkawinan mereka lunas
B. tidak boleh terbagi kepada pribadi-pribadi yang lain. D. suami dan istri pergi jauh meninggalkan kedua orang tuanya.
Tujuan perkawinan menurut Gereja Katolik dalam Kitab Hukum Kanonik adalah …. A. Tanda ambil bagian dalam rencana keselamatan Allah C. Membangun rasa saling membutuhkan satu sama lain D. Saling belajar menghargai dan menghormati satu sama lainnya
Sakramen Imamat melantik seseorang untuk tugas perutusan Yesus Kristus sebagai wakil …. Yang perlu dipersiapakan sebelum menikah dibawah ini, kecuali …. Panggilan hidup berkeluarga merupakan salah satu bentuk keikutsertaan manusia dalam … Allah.
A. Pernikahan yang dilakukan saat salah atau keduanya belum masuk usia ideal untuk menikah B. Pernikahan yang terjadi ketika masa akhir remaja C. Pernikahan yang dilaksanakan ketika keduanya sudah tidak sekolah D. Pernikahan dimana salah satu atau keduanya sudah lebih dari 21 tahun Perkawinan adalah persekutuan hidup antara seorang pria dan seorang wanita atas dasar ikatan … yang total dengan persetujuan bebas dari keduanya.
Gereja Katolik memandang dan memahami bahwa hidup berkeluarga itu sungguh suci dan bernilai luhur, karena keterlibatan … di dalamnya. Pernyataan berikut yang tidak termasuk halangan nikah Gerejani menurut ketentuan hukum Gereja adalah …. Perkawinan dalam Gereja Katolik disebut sebagai sakramen karena melambangkan hubungan antara Kristus dengan …. C. Menjadi tanda bahwa perkawinan itu sekali untuk selamanya
Dalam perkawinan Katolik tidak mengenal adanya istilah “Cerai” karena sekali menikah untuk seumur hidup. Akan tetapi dalam kasus-kasus tertentu yang persoalannya sangat kompleks dan sudah diproses sesuai tuntutan Ajaran Gereja dalam KHK dimungkinkan perkawinan itu dapat dibatalkan atau dianulir oleh …. Perkawinan Katolik hakikatnya monogam dan tak terceraikan.
“Ciri-ciri hakiki perkawinan ialah kesatuan dan sifat tak dapat ….
Berikut ini macam-macam tantangan perkawinan yang bersifat dari dalam yaitu …. Dalam perkawinan Kristiani tidak dikenal adanya perceraian seperti yang dikatakan oleh Yesus sendiri: apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan oleh ….
Pernyataan berikut yang tidak termasuk halangan nikah Gerejani menurut ketentuan hukum Gereja adalah …. Selain tidak terceraikan, perkawinan Kristiani bersifat monogam. B. merealisir kebutuhan seksual agar tidak terjadi pencabulan D. membentuk keluarga yang bahagia, tetap, dan sejahtera Syarat sah umur perkawinan menurut hukum Gereja Katolik adalah …. Dasar utama dari perkawinan Katolik menurut KHK 1055 yaitu ….
B. Perjanjian antara keluarga untuk membangun hidup bersama C. Perjanjian pria dan wanita untuk membentuk kebersamaan hidup B. Sarana rahmat Allah yang terus mengalir bagi umat manusia C. Saluran perbuatan amal kasih yang menyelamatkan umat manusia D. Sarana kepedulian umat beriman untuk menjadi saksi Kristus yang sejati A. Suami dan istri mencari nafkah untuk kebahagiaan dirinya
B. Istri mempunyai tugas untuk mendidik dan membesarkan anak-anak C. Suami mempunyai tugas mencukupi segala kebutuhan keluarga B. Sarana rahmat Allah yang terus mengalir bagi umat manusia
C. Saluran perbuatan amal kasih yang menyelamatkan umat manusia
D. Sarana kepedulian umat beriman untuk menjadi saksi Kristus yang sejati Sakramen perkawinan adalah hidup pasangan suami istri yang dimulai pada hari pernikahan mereka sampai dengan ….
B. Seluruh hutang dalam pesta perkawinan mereka lunas Dalam kehidupan berkeluarga sangat diperlukan suatu komunikasi yang baik, akan tetapi ada beberapa hal yang merintangi terjadinya komunikasi secara mulus yaitu ….
Dewasa ini semakin banyak tantangan yang harus dihadapi dalam kehidupan perkawinan, salah satunya adalah tantangan dari dalam yaitu …. C. cinta bebas dan pelacuran yang semakin meluas
D. kasus kawin cerai yang semakin banyak terjadi
Jelaskan 3 alasan perkawinan Katolik adalah sakramen
3 alasan perkawinan menjadi sakramen di dalam gereja katolik Pengkudusan cinta suami istri merupakan alat dan sarana keselamatan pribadi
Allah sendiri hadir di dalam ikatan persatuan suami istri yang menjamin kesetiaan, bahwa apa yang dipersatukan Allah jangan diceraikan manusia. Berdasarkan makna sakramen dalam gereja katolik, perkawinan dimasukkan ke dalam sakramen karena di dalam sakramen perkawinan ada persatuan antara dua manusia di dalam kehidupan gereja, yang merupakan tanda dan sarana persatuan mesra dengan Allah. Di dalam sakramen perkawinan terjadi persatuan antara hubungan suami dan istri, umat dengan gereja, dan umat dengan Allah. Didalam perkawinan juga ada campur tangan Allah, dimana apa yang dipersatukan Tuhan jangan diceraikan manusia, sebagai tanda keselamatan manusia. Kata kunci: sakramen, perkawinan, katolik, gereja, panggilan, sarana, tanda, keselamatan
Janji Pernikahan Kristen dan Katolik Beserta Doanya
Mengutip dari Tuhanyesus.org, bunyi janji yang harus diucapkan oleh kedua mempelai adalah sebagai berikut. “Saya mengambil engkau menjadi istri/suami saya, untuk saling memiliki dan menjaga, dari sekarang sampai selama-lamanya; Pada waktu susah maupun senang, pada waktu kelimpahan maupun kekurangan, pada waktu sehat maupun sakit, untuk saling mengasihi dan menghargai, sampai maut memisahkan kita, sesuai dengan hukum Allah yang kudus, dan inilah janji setiaku yang tulus.” Di samping itu, umat Katolik pun secara umum memiliki pandangan yang hampir sama dengan Kristen. Biasanya, prosesi ini dilakukan sambil meletakkan tangan di atas kitab suci.
I : ……..(nama mempelai wanita), maukah saudara menikah dengan ……..(nama mempelai pria) yang hadir di sini dan mencintainya dengan setia seumur hidup baik dalam suka maupun dalam duka? Artikel terkait: Hukum Menikah Beda Agama dalam Islam, Ini Penjelasan MUI, NU dan Muhammadiyah
Mengutip dari booklet Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat Jemaat Gibeon Jakarta, dalam pernikahan Kristen, setelah mengucap janji, prosesi selanjutnya adalah pemasangan cincin. “(nama mempelai pria/wanita)….., cincin ini aku berikan kepadamu sebagai lambang cinta kasih dan kesetiaanku.”
“( ) Ya Allah, Engkau memilih cinta kasih suami istri untuk melambangkan rencana cintaMu dan perjanjian yang Kauikat dengan umatMu. Lambang ini Kauberi arti sepenuhnya dalam perkawinan kaum beriman yang menandakan hubungan cinta antara Kristus dengan GerejaNya.
Semoga mereka membangun rumah tangga yang bahagia, mendidik anak-anaknya menurut ajaran Injil dan akhirnya layak memasuki keluargaMu di surga. “( ) Ya Allah, Engkau memilih cinta kasih suami istri untuk melambangkan rencana cintaMu dan perjanjian yang Kauikat dengan umatMu.
Lambang ini Kauberi arti sepenuhnya dalam perkawinan kaum beriman yang menandakan hubungan cinta antara Kristus dengan GerejaNya. Semoga mereka membangun rumah tangga yang bahagia, mendidik anak-anaknya menurut ajaran Injil dan akhirnya layak memasuki keluargaMu di surga.
Ya Allah, Engkau menguduskan ikatan suami istri dan mengangkat perjanjian nikah menjadi lambang persatuan Kristus dengan Gereja. Pandanglah dengan rela mempelai wanita ini, agar rahmat cinta dan damai tinggal dalam hatinya. Semoga mereka mencapai usia lanjut dan akhirnya memasuki kehidupan bahagia dalam kerajaan surga. Artikel terkait: Hukum dan Hakikat Menikah dari 5 Agama Berbeda di Indonesia
Secara umum, pengucapan janji merupakan prosesi sakral yang cukup penting bagi kedua agama. Selain itu, keduanya juga berpegang teguh untuk membawa janji tersebut sampai mati.
Sakramen Perkawinan dalam Gereja Katolik
Gereja Katolik telah membuat pengertian hakikat dan tujuan perkawinan, sebagaimana tertulis dalam Kitab Hukum Kanonik: “Perjanjian (feodus) perkawinan, dengannya seorang laki-laki dan seorang perempuan membentuk antara mereka persekutuan (consortium) seluruh hidup, yang menurut ciri kodratinya terarah pada kesejahteraan suami-istri (bonum coniugum) serta kelahiran dan pendidikan anak, antara orang-orang yang dibaptis, oleh Kristus Tuhan diangkat ke martabat sakramen”. Dalam Kitab Suci, dasar dari perkawinan yaitu kebaikan setiap pribadi karena tidak baik kalau manusia tinggal seorang diri saja (Bkd. Ia tidak dapat memandang pasangannya sebagai objek pemuas nafsu, budak, musuh dan saingan. Hal yang mesti selalu diusahakan oleh suami-istri setelah menerima sakramen perkawinan adalah kebaikan pasangannya.
Setiap pasangan yang melangsungkan perkawinan secara Katolik harus berjanji untuk terbuka pada kelahiran anak. Oleh sebab itu, penolakan terhadap kelahiran anak menjadi unsur hakiki yang menyebabkan perkawinan tidak sah.
Suami dan istri mempunyai kewajiban yang sama dalam menumbuh-kembangkan anak-anak mereka, baik fisik maupun spiritual.
Indah dan Dalamnya Makna Sakramen Perkawinan Katolik – katolisitas.org
Teman kuliah sekelas saya ada yang lulusan sekolah pendeta, sebelum menjadi seorang Katolik. many things, but I should say, first and foremost, is the Church teaching regarding Marriage” (Banyak hal, namun yang terutama, adalah ajaran Gereja tentang Perkawinan). Ini adalah sesuatu yang layak kita renungkan, karena sebagai orang Katolik, kita mungkin pernah mendengar ada orang mempertanyakan, mengapa Gereja Katolik menentang perceraian, aborsi dan kontrasepsi, mengapa Gereja umumnya tidak dapat memberikan sakramen Perkawinan (lagi) kepada wanita dan pria yang sudah pernah menerima sakramen Perkawinan sebelumnya, atau singkatnya, mengapa disiplin mengenai perkawinan begitu ‘keras’ di dalam Gereja Katolik.
Walaupun dalam Perjanjian Lama perkawinan monogami (satu suami dan satu istri) tidak selalu diterapkan karena kelemahan manusia, kita dapat melihat bahwa perkawinan monogami adalah yang dimaksudkan Allah bagi manusia sejak semula.
Jadi, perkawinan antara pria dan wanita berkaitan dengan penciptaan manusia menurut citra Allah. Kasih yang timbal balik, setia, dan total tanpa batas antara Allah Bapa dengan Yesus Sang Putera ‘menghasilkan’ Roh Kudus. Pada Perjanjian Lama, kita dapat membaca bagaimana Allah menjadikan Yerusalem (bangsa Israel) sebagai istri-Nya (Yeh 16:3-14; Yes 54:6-dst; 62:4-dst; Yer 2:2; Hos 2:19; Kid 1-dst) untuk menggambarkan kesetiaanNya kepada umat manusia. Pada Perjanjian Baru, Yesus sendiri menyempurnakan nilai perkawinan ini dengan mengangkatnya menjadi gambaran akan hubungan kasih-Nya kepada Gereja-Nya (Ef 5:32). Melihat keagungan makna perkawinan ini tidaklah berarti bahwa semua orang dipanggil untuk hidup menikah.
(KGK 1601) Hal ini berkaitan dengan gambaran kasih Allah yang bebas (tanpa paksaan), setia, menyeluruh dan ‘berbuah’. Sakramen Perkawinan juga mengangkat hubungan kasih antara suami dengan istri, untuk mengambil bagian di dalam salah satu perbuatan Tuhan yang ajaib, yaitu penciptaan manusia. Syarat ketiga adalah, mengingat pentingnya kesepakatan yang bebas dan bertanggung jawab, maka perjanjian Perawinan ini harus didahului oleh persiapan menjelang Perkawinan.
(KGK 1639) Atas dasar inilah, maka Perkawinan Katolik yang sudah diresmikan dan dilaksanakan tidak dapat diceraikan. Ikatan perkawinan yang diperoleh dari keputusan bebas suami istri, dan telah dilaksanakan, tidak dapat ditarik kembali. Sejak jaman Kristen awal, Perkawinan merupakan gambaran dari kasih Kristus kepada GerejaNya, sehingga ia bersifat seumur hidup, monogami, dan tak terceraikan. Tetapi jika ia menceraikan istrinya lalu kawin dengan perempuan yang lain, ia juga berbuat zinah.” (The Shepherd of Hermas, 4:1:6) St. Ignatius dari Antiokhia (35-110), dalam suratnya kepada St. Polycarpus, mengajarkan kesetiaan antara suami istri, dan bahwa suami harus mengasihi istrinya seperti Tuhan Yesus mengasihi Gereja-Nya.
[5] Perkawinan sebagai lambang persatuan antara Kristus dan Gereja ditekankan kembali oleh St. Leo Agung (440-461). St. Yustinus Martyr (151): “Yesus berkata begini: “Barangsiapa melihat dan menginginkan seorang wanita, ia telah berbuat zinah di dalam hatinya di hadapan Tuhan.” Dan, “Barangsiapa kawin dengan seseorang yang telah dicerikan suaminya, berbuat zinah.” Menurut Guru kita, seperti mereka yang berdosa karena perkawinan kedua…, demikianlah juga mereka berdosa karena melihat dengan nafsu kepada seorang wanita.
Ia menentang bukan saja mereka yang telah berbuat zinah namun mereka yang ingin berbuat zinah; sebab bukan hanya perbuatan kita yang nyata bagi Tuhan tetapi bahkan pikiran kita (St. Justin Martyr, First Apology 15) St. Ignatius dari Antiokhia (35-110), dalam suratnya kepada St. Polycarpus, mengajarkan kesetiaan antara suami istri, dan bahwa suami harus mengasihi istrinya seperti Tuhan Yesus mengasihi Gereja-Nya. [6] Perkawinan sebagai lambang persatuan antara Kristus dan Gereja ditekankan kembali oleh St. Leo Agung (440-461). [8] Karena persatuan ini, maka seseorang tidak dapat menikah lagi selagi pasangan terdahulu masih hidup, sebab jika demikian ia berzinah. [10] Origen (185-254) mengajarkan bahwa Tuhanlah yang mempersatukan sehingga suami dan istri bukan lagi dua melainkan ‘satu daging’. St. Yohanes Krisostomus (347-407), menjelaskan bahwa di dalam ayat, “Apa yang telah dipersatukan Tuhan, janganlah diceraikan manusia” (Mat 19:6), artinya adalah bahwa seorang suami haruslah tinggal dengan istrinya selamanya, dan jangan meninggalkan atau memutuskan dia. Hak perkawinan telah diberikan kepadamu untuk alasan ini; supaya kamu tidak jatuh ke dalam dosa dengan wanita asing.
‘Jika kamu terikat dengan seorang wanita, jangan bercerai; sebab kamu tidak diizinkan untuk menikah dengan orang lain, selagi istrimu masih hidup.” (St. Ambrosius, Abraham 1:7:59)”Dengarkanlah hukum Tuhan, yang bahkan mereka yang mengajarkannya harus juga mematuhinya: “Apa yang dipersatukan Allah, jangan diceraikan manusia” (Commentary on Luke 8:5) St. Hieronimus (396): “… Sepanjang suami masih hidup,… meskipun ia berzinah.. atau terikat kepada berbagai kejahatan, jika ia [sang istri] meninggalkannya karena perbuatan jahatnya, ia [suaminya itu] tetaplah adalah suaminya dan ia [sang istri] tidak dapat menikah dengan orang lain.” (St. Jerome, Letters 55:3). St. Paus Innocentius I (408): “Praktek ini dilakukan oleh semua: tentang seorang wanita, yang dianggap sebagai orang yang berbuat zinah jika ia menikah kedua kalinya sementara suaminya masih hidup, dan izin untuk melakukan penitensi tidak diberikan kepadanya sampai salah satu dari pria itu meninggal dunia.” (Pope Innocentius I, Letters 2:13:15). Maka, seorang pasangan secara hukum boleh dilepaskan, pada kasus perzinahan, tetapi ikatan untuk tidak menikah lagi, tetap berlaku. Itulah mengapa, seorang laki-laki berbuat zinah, jika ia menikahi seorang wanita yang telah dilepaskan [oleh suaminya], justru karena alasan perzinahan ini.” (St. Augustine, Adulterous Marriages 2:4:4)”Tak diragukan lagi hakekat perkawinan adalah ikatan ini, sehingga ketika seorang laki-laki dan perempuan telah dipersatukan dalam perkawinan, mereka harus tetap tidak terpisahkan sepanjang hidup mereka, atau tidak boleh bagi salah satu pihak dipisahkan dari yang lain, kecuali karena alasan perzinahan. Sejak awal mula Allah menghendaki persatuan antara pria dan wanita, yang diwujudkan secara mendalam di dalam Perkawinan. Karena itu Perkawinan Katolik bersifat tetap seumur hidup, setia, monogami, dan terbuka terhadap kelahiran baru. Jadi tepat jika dikatakan bahwa sakramen Perkawinan melibatkan tiga pihak, yaitu, suami, istri dan di atas segalanya, Kristus sendiri. “Marriage takes three to make a go… and when Christ is at the center, it will prevail until the end, and even now on earth, receive a foretaste of the wedding feast of the Lamb!”
Be First to Comment